• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pendampingan Hukum Dipersoalkan, Relawan dan Legal Lokal Tegaskan Hak Awasi demi Masyarakat Miskin

    Redaksi
    Kamis, 07 Mei 2026, Mei 07, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Dompu, NTB - Bongkarfakta.com ~ Polemik pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Dompu kian memanas dan menguak persoalan mendasar: hukum yang kaku berhadapan langsung dengan realitas sosial yang penuh keterbatasan. Kamis 8:25/7/5/2026.


    Di atas kertas, aturan menegaskan bahwa pendampingan dalam proses hukum harus dilakukan oleh advokat berlisensi. Namun di lapangan, masyarakat kecil justru sering berdiri sendiri tanpa akses, tanpa pemahaman, dan tanpa keberanian menghadapi proses hukum.


    Perdebatan pun tak terhindarkan. Isu ini tidak lagi sekadar menyangkut legalitas, tetapi telah berkembang menjadi benturan antara pendekatan prosedural dan nilai kemanusiaan. Sebagian kalangan hukum menilai keterlibatan relawan di luar profesi advokat sebagai pelanggaran. Sebaliknya, relawan dan pegiat bantuan hukum lokal melihat sikap tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap hak masyarakat miskin untuk mendapatkan pendampingan.


    proletriat Kiss atau yang dikenal Ayah Kiss, sosok yang dikenal luas di Dompu dan kerap dimintai bantuan oleh masyarakat, menanggapi keras narasi yang dinilai menyudutkan relawan. Ia menyebut adanya upaya framing yang berpotensi mematahkan semangat solidaritas sosial.


    “Jangan ada opini yang menggiring seolah-olah kami bekerja tanpa dasar. Kami hadir bukan untuk melanggar hukum, tapi menjawab kebutuhan nyata masyarakat kecil yang tidak mampu menyewa advokat,” tegasnya.


    Ia juga menegaskan, peran yang dijalankan bukanlah advokasi formal, melainkan pendampingan sosial memberikan edukasi hukum dasar, mendampingi secara moral, dan memastikan masyarakat tidak menghadapi proses hukum dalam ketakutan dan kebingungan.


    Ketegangan memuncak setelah seorang oknum advokat secara terbuka mempertanyakan legalitas pihak-pihak yang melakukan pendampingan, baik di lingkungan Polsek maupun Polres Dompu.


    Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi dari kalangan legal lokal yang menilai sikap itu tidak sensitif terhadap kondisi riil masyarakat.

    “Kalau masyarakat datang dalam keadaan takut dan tidak paham hukum, apakah harus ditolak hanya karena tidak mampu membayar? Ini bukan sekadar soal legalitas, tapi soal kemanusiaan,” ujar salah satu pegiat bantuan hukum.


    Relawan menegaskan, mereka tidak mengambil alih peran advokat, melainkan mengisi kekosongan yang belum sepenuhnya dijangkau oleh layanan bantuan hukum formal. Bahkan, kehadiran mereka dinilai sebagai bagian dari kontrol sosial untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak menyimpang.


    Polemik ini kembali menelanjangi ketimpangan akses terhadap keadilan. Hukum yang seharusnya menjadi pelindung, dalam praktiknya justru terasa jauh dari jangkauan masyarakat kecil. Ketika prosedur dijadikan satu-satunya ukuran, maka keadilan berisiko kehilangan maknanya.


    Situasi ini menuntut solusi nyata, bukan sekadar perdebatan. Optimalisasi bantuan hukum gratis, penguatan peran advokat dalam layanan publik, serta sinergi dengan relawan dan masyarakat sipil menjadi kebutuhan mendesak.


    Jika tidak segera diatasi, polemik ini hanya akan terus berulang dan yang paling dirugikan tetap mereka yang lemah, yang mencari keadilan di tengah sistem yang belum sepenuhnya berpihak.( Alfin Sosialis  )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini