Dompu, NTB - bongkarfakta.com ~ Respons cepat jajaran Polsek Pajo, Polres Dompu, berhasil menggagalkan potensi aksi main hakim sendiri oleh warga Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, sekaligus mengamankan dua terduga pelaku pencurian dinamo penggerak yang meresahkan masyarakat.
Peristiwa tersebut berawal dari dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Minggu dini hari, 27 April 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, di lokasi gelondong emas milik Irwan (40), warga Dusun Ladore, Desa Ranggo. Dalam kejadian itu, satu unit dinamo penggerak merek ADK berkekuatan 2 HP dilaporkan hilang dari tempat penyimpanan.
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya informasi dari saksi, Muslimin (42), yang mencurigai aktivitas di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan laporan tersebut, aparat Polsek Pajo segera melakukan penyelidikan intensif.
Puncaknya, pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, Kapolsek Pajo IPDA Moh. Erwin Rodadi, S.Sos., bersama anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial AB (29) dan SP alias Digo (35), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Pajo.
Penangkapan berlangsung dalam situasi yang cukup menegangkan. Warga yang telah geram atas dugaan aksi pencurian tersebut sempat berkumpul dan berupaya meluapkan emosi kepada para terduga pelaku. Namun, kehadiran cepat aparat kepolisian berhasil meredam situasi dan mencegah terjadinya aksi anarkis.
Kapolsek Pajo IPDA Moh. Erwin Rodadi menegaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus menjamin proses hukum berjalan secara adil.
“Kami tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus, tetapi juga memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan di luar hukum dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit dinamo penggerak yang diduga kuat merupakan hasil pencurian. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah mengantar korban untuk membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dompu sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mewakili Kapolsek Manggelewa IPDA Yadluhul Muslihin, menyampaikan apresiasi atas kesigapan anggota di lapangan dalam menangani situasi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Kecepatan dan ketepatan anggota di lapangan menjadi kunci dalam mencegah eskalasi situasi. Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, baik kepada korban maupun kepada terduga pelaku agar tetap mendapatkan proses hukum yang semestinya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, namun tetap dalam koridor hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Laporkan setiap kejadian, namun hindari tindakan main hakim sendiri yang justru dapat merugikan semua pihak,” tambahnya.
Keberhasilan Polsek Pajo dalam mengungkap kasus ini sekaligus meredam potensi konflik menjadi cerminan pentingnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan bersama.
Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta memastikan setiap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.( om jeks )


