• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Dompu Ungkap 61,89 Gram Sabu di Kempo, Satu Tersangka Diamankan

    Redaksi
    Minggu, 03 Mei 2026, Mei 03, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dompu, NTB - bongkarfakta.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 13.30 WITA, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AF (30) beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto 61,89 gram.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai kios di Desa Ta’a. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.


    Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak menuju lokasi dengan strategi khusus guna menghindari kecurigaan. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam kios miliknya.


    Penggeledahan dilakukan secara prosedural dengan menghadirkan saksi umum. Petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan internal guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang tersebar di beberapa titik di dalam rumah, termasuk di etalase kios, kamar, dan lemari.


    Barang bukti yang diamankan antara lain satu tas kain warna merah, satu bungkus plastik warna biru, satu bungkus plastik warna hitam, serta satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus rokok merek Surya 12 yang berisi dua klip plastik berisi kristal bening diduga sabu.


    Petugas turut mengamankan lima klip plastik kosong, satu pipet yang telah dimodifikasi sebagai alat hisap atau skop, serta satu plastik warna kuning yang berisi 32 butir obat jenis tramadol dan uang tunai sebesar Rp217.000. Dari kantong tersangka, juga ditemukan uang tunai tambahan sebesar Rp85.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.


    Dalam operasi ini, Satresnarkoba Polres Dompu mendapat dukungan dari Polsek Kempo yang dipimpin Kapolsek IPTU Agustamin, S.H., sehingga proses penangkapan berjalan aman dan kondusif.


    Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

    “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menelusuri asal barang tersebut,” ujarnya.


    Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi langkah cepat jajaran Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

    “Ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya dari ancaman bahaya narkoba,” katanya.


    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


    Saat ini, tersangka AF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Dompu juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam kasus tersebut.( Supriyanto )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini