Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Semarak olahraga air mewarnai kawasan Pantai Torowuwu, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Minggu (23/8/2026). Sebanyak 140 tim dari unsur instansi dan masyarakat umum telah terdaftar mengikuti lomba perahu dayung tingkat Kabupaten Dompu yang digelar di perairan Pantai Torowuwu.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WITA tersebut menjadi salah satu agenda olahraga masyarakat yang sekaligus menghadirkan ruang silaturahmi dan kompetisi antarpeserta. Untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib, jajaran Polsek Kempo memberikan pengamanan di lokasi perlombaan.
Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H. Personel ditempatkan untuk membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung, termasuk mengantisipasi potensi gangguan di sekitar lokasi perlombaan.
Lomba tersebut diselenggarakan oleh panitia yang diketuai Wahyudin, S.Pd., dengan A. Malik M. Syukur sebagai ketua II. Posisi sekretaris dijabat Muhlis Khaimun, S.Pd.I., sementara bendahara dipercayakan kepada Khairunnisa.
Pada pelaksanaan lomba, setiap tim terdiri atas empat peserta inti dan dua peserta cadangan. Peserta dari kategori umum diwajibkan menggunakan anggota yang telah didaftarkan, sedangkan peserta dari unsur instansi memiliki ketentuan khusus apabila terjadi cedera pada salah satu anggota.
Panitia juga menetapkan sejumlah aturan teknis untuk menjaga sportivitas dan keselamatan perlombaan. Peserta wajib hadir di lokasi paling lambat pukul 07.30 WITA dan mengikuti proses pengambilan nomor urut melalui sistem undian sebelum pertandingan.
Perlombaan menggunakan lintasan lurus dengan garis finis yang telah ditentukan. Peserta dinyatakan berhak melaju ke babak berikutnya berdasarkan dua tim terbaik yang lebih dahulu mencapai garis finis pada masing-masing race.
Ketentuan tegas juga diberlakukan untuk mencegah tindakan yang dapat membahayakan peserta. Tim dilarang dengan sengaja memotong jalur, melakukan kontak fisik dengan lawan, menaiki perahu peserta lain, maupun melakukan tindakan yang berpotensi menyebabkan perahu lawan tenggelam
Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi diskualifikasi.
Selain itu, juri start memiliki kewenangan melakukan pengulangan start apabila terjadi kesalahan, termasuk adanya dorongan terhadap perahu saat start, tindakan menghambat peserta lain, maupun peserta yang mencuri start sebelum aba-aba diberikan.
Penentuan pemenang setiap race menjadi kewenangan juri finis dengan memperhatikan posisi ujung depan perahu saat melewati garis finis.
Dari sisi kepesertaan, lomba terbuka bagi masyarakat Kabupaten Dompu. Peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang berada di wilayah Kecamatan Kempo juga diperbolehkan mengikuti kategori umum dengan tetap memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan panitia.
Kegiatan ini direncanakan berlangsung secara bertahap menyesuaikan situasi dan kondisi alam, dengan agenda perlombaan yang disebutkan panitia hingga 7 September 2026.
Kehadiran personel Polsek Kempo dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan jaminan keamanan terhadap aktivitas masyarakat sekaligus memastikan kegiatan olahraga berlangsung tertib, aman dan kondusif.
Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H., bersama anggotanya melakukan pengamanan selama kegiatan berlangsung. Hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WITA, situasi di kawasan Pantai Torowuwu terpantau aman dan kondusif.( Supriyadin )


