Bima NTB - bongkarfakta.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis malam, empat pria berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap edar.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial DWP (32), ZA (42), IP (34), dan MH (44). Seluruhnya diketahui merupakan warga Desa Parado Rato, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima.
Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah milik DWP. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Bima langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan.
“Penggerebekan dilakukan setelah anggota memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di rumah salah satu terduga pelaku,” ujar AKP Dediansyah.
Saat petugas tiba di lokasi, para terduga pelaku diketahui berada di dalam rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh dengan disaksikan aparat lingkungan setempat.
Dalam proses penggerebekan, salah satu terduga pelaku berinisial ZA diduga sempat membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak. Namun, tindakan tersebut berhasil diketahui petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh pocket kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat bruto 7,14 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti tersebut kami sita di rumah terduga pelaku DWP yang sempat dibuang oleh terduga pelaku berinisial ZA,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Seluruh terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan intensif.
AKP Dediansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bima. Menurutnya, peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian dengan memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegas AKP Dediansyah.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bima masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Sementara keempat terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bima.( Om Jeks )


