• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    TIM UNIT REAKSI CEPAT SATRESKRIM POLRES DOMPU BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN KABEL PLN, DUA PELAKU DAN SATU PENADAH DIAMANKAN

    Redaksi
    Jumat, 19 Juni 2026, Juni 19, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dompu, NTB – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Dompu kembali menunjukkan respons cepat dan profesional dalam mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa kabel gardu listrik milik PT PLN (Persero). Dalam operasi yang dilaksanakan pada Jumat (19/6/2026) mulai pukul 15.00 Wita, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta seorang terduga penadah di dua lokasi berbeda di Kabupaten Dompu.


    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian kabel gardu listrik yang terjadi di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Ariando Fatharoni Yahya (28), karyawan swasta asal Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang mewakili kepentingan PT PLN (Persero).


    Berdasarkan hasil penyelidikan, para terduga pelaku diduga melakukan aksinya dengan membuka baut gardu listrik menggunakan kunci pas, kemudian memotong kabel menggunakan tang pemotong sebelum membawa kabur kabel tersebut. Akibat peristiwa itu, PT PLN (Persero) diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp60 juta.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Dompu segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.


    Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial W (28), warga Desa Kempo, Kecamatan Kempo, dan MRA (21), warga Desa Dorokobo, Kecamatan Kempo. Dalam pengembangan penyelidikan, petugas juga mengamankan seorang terduga penadah berinisial S (23), seorang mahasiswa asal Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa.


    Selain mengamankan para terduga, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kabel listrik jenis NYY ukuran 70 dan 95 milimeter persegi milik PT PLN (Persero), satu buah tang pemotong kabel, dua buah tang jepit, serta satu buah kunci ukuran 24 yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.


    Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan terukur.

    "Kami berkomitmen untuk terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan secara cermat hingga para terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Satreskrim Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas IPTU Fitrawan.


    Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satreskrim yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.

    "Kecepatan respons dan ketelitian dalam penyelidikan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, sehingga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Dompu dapat terus terjaga," ujar IPTU I Nyoman Suardika.


    Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Dompu dalam mendukung pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026 guna menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana Curas, Curat, dan Curanmor (3C), sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Dompu.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini