• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Warga Desa Ta'a Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Ucapan yang Dinilai Menyinggung

    Redaksi
    Minggu, 07 Juni 2026, Juni 07, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    DOMPU NTB – bongkarfakta.com ~ Seorang warga Dusun Reformasi, Desa Ta'a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, melaporkan dugaan ucapan yang dinilainya menyinggung dan membuat dirinya tidak nyaman ke Polres Dompu.


    Pengaduan tersebut diajukan oleh Siti Aisah pada Minggu, 7 Juni 2026, dan telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dompu sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/731/VI/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB.


    Dalam pengaduannya, Siti Aisah melaporkan seorang pria berinisial M, yang juga merupakan warga Dusun Reformasi, Desa Ta'a, Kecamatan Kempo.


    Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, peristiwa yang menjadi dasar pengaduan tersebut diduga terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 23.40 WITA di depan rumah terlapor. Pelapor menyebut adanya ucapan yang menurutnya bersifat kasar dan tidak pantas, sehingga menimbulkan rasa malu serta ketidaknyamanan.


    Pelapor juga menjelaskan bahwa sebelum kejadian tersebut terjadi, antara dirinya dan terlapor telah memiliki persoalan yang belum terselesaikan. Situasi itu diduga menjadi latar belakang munculnya peristiwa yang kemudian berujung pada pengaduan ke aparat penegak hukum.


    Merasa keberatan atas ucapan yang diterimanya, pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dompu guna mendapatkan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.


    Pihak kepolisian telah menerima dan mencatat pengaduan tersebut sebagai bahan awal untuk melakukan pendalaman. Selanjutnya, aparat akan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta menelaah fakta-fakta yang ada guna menentukan langkah penanganan berikutnya.


    Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari pihak terlapor terkait pengaduan yang disampaikan oleh pelapor.


    Perlu diketahui bahwa perkara ini masih berada pada tahap pengaduan dan penanganan awal oleh kepolisian. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, dan setiap pihak memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keterangan maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini