• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Ketua DPW NTB GNP TIPIKOR RI Kembali Datangi Kejati NTB, Ajukan Surat Permohonan Kedua Minta Kejelasan Perkembangan Penanganan Laporan

    Redaksi
    Kamis, 30 Juli 2026, Juli 30, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Mataram, NTB – bongkarfakta.com ~  Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nusa Tenggara Barat Gerakan Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (GNP TIPIKOR RI), Khairul Idham, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat pada Kamis (30/7/2026) untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan dalam Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.


    Laporan tersebut sebelumnya telah diterima dan diregistrasi oleh Kejati NTB dengan Nomor Registrasi 965 tanggal 10 Februari 2026.


    Sebelumnya, pada 9 Juli 2026, DPW NTB GNP TIPIKOR RI memperoleh informasi dari Kejati NTB bahwa laporan tersebut masih dalam proses penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dalam informasi tersebut disampaikan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penanganan laporan.


    Berangkat dari informasi tersebut, Khairul Idham mendatangi Kejati NTB untuk memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan, sebagaimana telah dimohonkan melalui surat permohonan pertama. Selain itu, pihaknya juga meminta informasi mengenai status penanganan perkara, apakah masih berada pada tahap telaah, penyelidikan, atau telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.


    Namun, menurut Khairul Idham, dalam kunjungan tersebut pihak Kejati NTB belum dapat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan sebagaimana yang dimohonkan.


    Karena belum memperoleh penjelasan secara tertulis, pada hari yang sama Khairul Idham kembali mengajukan surat permohonan kedua kepada Kejati NTB. Surat tersebut telah diterima dan diregistrasi dengan Nomor Agenda/Registrasi 6285 tertanggal 30 Juli 2026, yang berisi permohonan agar Kejati NTB memberikan surat atau keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan, termasuk informasi mengenai status perkara.


    Khairul Idham menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi dalam memperoleh kepastian informasi atas laporan yang telah disampaikan, sekaligus sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum.

     "Kami menghormati sepenuhnya kewenangan Kejaksaan Tinggi NTB dalam menangani setiap laporan yang masuk. Kedatangan kami bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan meminta keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah kami sampaikan sejak 10 Februari 2026. Kami berharap dalam waktu 3 sampai 7 hari Kejati NTB dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut. Apabila hingga batas waktu tersebut belum juga ada kejelasan, maka DPW NTB GNP TIPIKOR RI akan menyampaikan persoalan ini kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui mekanisme yang berlaku, serta menempuh langkah-langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini kami tempuh semata-mata untuk memperoleh kepastian hukum dan mendukung terwujudnya proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel," tegas Khairul Idham.


    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi NTB terkait tanggapan atas surat permohonan kedua yang diajukan oleh DPW NTB GNP TIPIKOR RI. Redaksi memberikan ruang kepada Kejati NTB untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan asas cover both sides dalam pemberitaan.( BF-RED )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini