MATARAM, NTB – bongkarfakta.com ~ Dugaan penerbitan puluhan sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, menjadi sorotan. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nusa Tenggara Barat Gerakan Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (GNP TIPIKOR RI), Khairul Idham, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat.
Pernyataan itu disampaikan Khairul Idham saat dikonfirmasi Bongkarfakta.com, Sabtu (25/7/2026). Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh diabaikan karena menyangkut kepastian hukum hak atas tanah masyarakat serta integritas pelaksanaan Program PTSL.
"Kasus ini tidak bisa dibiarkan. Kami sedang melakukan pendalaman secara serius. Jika seluruh bukti yang kami miliki telah memenuhi unsur, kami akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Khairul Idham.
Khairul Idham mengungkapkan bahwa GNP TIPIKOR RI telah melakukan penelusuran terhadap berbagai dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan dugaan penerbitan sertifikat PTSL Tahun 2018 yang diduga bermasalah di Kecamatan Hu'u.
Menurutnya, hasil pendalaman awal menunjukkan adanya informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
"Kami sudah mengantongi sejumlah dokumen dan beberapa nama oknum yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan ini. Namun, demi menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah, identitas mereka belum dapat kami sampaikan kepada publik. Semuanya akan kami buka pada saat yang tepat melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh informasi yang diperoleh masih terus diverifikasi untuk memastikan setiap langkah yang ditempuh memiliki dasar hukum yang kuat.
Khairul Idham menegaskan bahwa GNP TIPIKOR RI tidak ingin membangun opini tanpa bukti. Oleh karena itu, pihaknya memilih mengedepankan pengumpulan data dan dokumen sebelum menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya dugaan pelanggaran hukum, maka pihaknya akan menyerahkan seluruh dokumen kepada Kejati NTB agar dilakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum.
"Kami ingin perkara ini diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Karena itu, setiap tahapan pelaksanaannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, proses klarifikasi, verifikasi, dan penegakan hukum menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Bongkarfakta.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Program PTSL Tahun 2018 di Kecamatan Hu'u guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bongkarfakta.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi berdasarkan fakta, data, serta hasil konfirmasi dari seluruh pihak terkait.BF-TIM ).


