DOMPU NTB - bongkarfakta.com ~ Ketua DPW GNP TIPIKOR NTB, Khairul Idham, menyoroti fenomena tata kelola pemerintahan dan munculnya dugaan praktik transaksional dalam pengelolaan anggaran di Kabupaten Dompu. Kepada awak media, Khairul menyampaikan pandangannya bahwa persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif melalui fakta yang dapat diamati, dokumen yang dapat diperiksa, serta proses pengambilan keputusan yang dapat ditelusuri dan diuji kebenarannya.
Menurut Khairul, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak semata-mata berbicara mengenai angka dalam dokumen keuangan. APBD merupakan instrumen pembangunan yang bersumber dari uang publik sehingga setiap penggunaannya harus memiliki dasar perencanaan yang jelas, proses yang transparan, tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Ia menjelaskan, ketika muncul informasi mengenai dugaan praktik transaksional dalam lingkungan pemerintahan, informasi tersebut tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta hukum. Namun, informasi tersebut juga tidak semestinya diabaikan apabila terdapat fakta awal yang dapat diverifikasi melalui dokumen, keterangan saksi, rekam komunikasi, proses pengambilan keputusan maupun bukti transaksi.
“Menurut saya, setiap dugaan harus diuji dengan fakta. Jangan hanya berdasarkan asumsi, tetapi juga jangan mengabaikan informasi yang memiliki dasar untuk diperiksa,” ujar Khairul kepada awak media.
Menurutnya, cara melihat persoalan tata kelola pemerintahan harus dimulai dari pertanyaan sederhana namun mendasar: bagaimana sebuah keputusan dibuat, apa dasar keputusannya, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah seluruh proses tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, potensi persoalan dalam pengelolaan anggaran tidak selalu terlihat pada hasil akhirnya. Rangkaian persoalan justru dapat muncul sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, penetapan pelaksana, pelaksanaan pekerjaan hingga proses pembayaran.
Apabila suatu kegiatan pemerintah diduga diarahkan kepada pihak tertentu, menurut Khairul, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang akhirnya mendapatkan pekerjaan.
“Yang harus dilihat adalah seluruh rantai prosesnya. Siapa yang mengusulkan, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana proses pengadaannya, apakah ada intervensi, apakah ada konflik kepentingan, dan apakah terdapat keuntungan tertentu yang berkaitan dengan keputusan tersebut,” jelasnya.
APBD Bukan Komoditas Kekuasaan
Dalam pandangan Khairul, APBD tidak boleh berubah menjadi ruang transaksi kepentingan. Sebab, anggaran daerah memiliki fungsi yang jauh lebih besar daripada sekadar membiayai proyek pemerintah.
Setiap program dan kegiatan, kata dia, seharusnya lahir dari kebutuhan pembangunan yang dapat dibuktikan, bukan dari kedekatan personal, kepentingan kelompok ataupun hubungan transaksional.
Ketika muncul persepsi bahwa pekerjaan pemerintah dapat diperoleh melalui kedekatan atau pembayaran tertentu, persoalannya bukan lagi sekadar mengenai satu proyek. Fenomena tersebut dapat memengaruhi kualitas tata kelola sekaligus mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“APBD adalah instrumen pembangunan. Karena itu, tidak boleh ada kepentingan tertentu yang menggeser tujuan anggaran dari kepentingan masyarakat,” tegas Khairul.
Dugaan Setoran Harus Diuji dengan Bukti
Khairul juga menyoroti informasi mengenai dugaan adanya permintaan atau penerimaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pihak tertentu di lingkungan pemerintahan.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa informasi semacam itu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, menurut Khairul, terdapat sejumlah hal mendasar yang perlu diperiksa dan diverifikasi apabila muncul dugaan permintaan atau penerimaan uang yang berkaitan dengan kewenangan pemerintahan.
Pertama, siapa yang diduga meminta atau menerima uang tersebut.
Kedua, kepada siapa permintaan atau pemberian uang itu ditujukan.
Ketiga, berapa jumlah uang yang diminta atau diberikan.
Keempat, untuk apa uang tersebut diminta atau digunakan.
Kelima, apakah pemberian atau permintaan tersebut berkaitan dengan kewenangan jabatan.
Keenam, apakah terdapat keputusan atau tindakan pemerintah yang memberikan keuntungan kepada pihak pemberi.
Ketujuh, bagaimana aliran uang tersebut, termasuk sumber, penerima dan penggunaannya.
Kedelapan, siapa saja pihak lain yang mengetahui, memfasilitasi, memengaruhi atau diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Menurut Khairul, delapan pertanyaan tersebut penting agar pemeriksaan tidak berhenti pada isu “jual beli proyek” atau rumor mengenai setoran tertentu.
“Kalau memang ada dugaan transaksi, maka hubungan antara uang, kewenangan dan keputusan harus diuji. Kita harus melihat faktanya secara utuh, bukan hanya mengambil kesimpulan dari satu informasi,” kata Khairul.
Ia menilai pendekatan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan berbasis bukti atau evidence-based investigation, sehingga setiap kesimpulan harus memiliki dasar yang dapat diverifikasi.
Menguji Dugaan Melalui Dokumen
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBD, menurut Khairul, dapat diuji melalui berbagai dokumen pemerintahan.
Dokumen tersebut antara lain dokumen perencanaan, RKA, DPA, RUP, dokumen pemilihan penyedia, HPS, kontrak, dokumen pembayaran, berita acara pekerjaan, laporan progres hingga dokumen pertanggungjawaban.
Dari dokumen tersebut dapat dianalisis apakah sebuah kegiatan memang direncanakan berdasarkan kebutuhan, apakah proses pengadaannya sesuai ketentuan, apakah terdapat perubahan yang tidak wajar, serta apakah pembayaran sejalan dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
“Kalau ingin mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan, jangan hanya melihat pernyataan. Lihat dokumennya, periksa prosesnya, cocokkan dengan kondisi di lapangan dan lihat aliran pembayarannya,” ujarnya.
Khairul juga menilai keterbukaan informasi publik menjadi salah satu instrumen penting untuk menguji berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Pengawasan Tidak Boleh Sekadar Formalitas
Menurut Khairul, pengawasan terhadap APBD tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif.
Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah memiliki posisi penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan. DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
Namun, pengawasan harus mampu melihat substansi kegiatan, termasuk kesesuaian volume, kualitas pekerjaan, kewajaran harga, progres pelaksanaan, manfaat kegiatan dan kemungkinan adanya konflik kepentingan.
“Pertanyaan paling penting bukan hanya apakah dokumennya lengkap, tetapi apakah uang daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti
Khairul menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran harus tetap berpegang pada prinsip objektivitas dan pembuktian.
Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau pemberitaan. Sebaliknya, dugaan yang memiliki dasar dan bukti awal juga tidak semestinya diabaikan tanpa pemeriksaan.
“Kalau benar, buktikan. Kalau tidak benar, klarifikasi. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Semua harus berdasarkan bukti,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan informasi maupun laporan mengenai dugaan penyimpangan tanpa tekanan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Momentum Memperbaiki Tata Kelola Pemerintahan
Khairul berharap berbagai sorotan mengenai tata kelola pemerintahan di Kabupaten Dompu dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawasan internal, penyedia barang dan jasa, masyarakat sipil, media serta masyarakat memiliki peran dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
“Kritik masyarakat jangan selalu dianggap sebagai ancaman. Kritik justru dapat menjadi alarm untuk memperbaiki sistem pemerintahan,” ujar Khairul.
Ia menilai apabila terdapat dugaan transaksi dalam proses pengadaan maupun pengelolaan APBD, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang dapat diuji, mulai dari audit, pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, penelusuran aliran dana hingga proses hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Pada akhirnya, menurut Khairul, keberhasilan pengelolaan APBD tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi dari proses yang benar, penggunaan yang tepat dan manfaat nyata yang diterima masyarakat.
“APBD adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus bisa dijelaskan dasar pengambilannya, proses penggunaannya dan manfaatnya. Kalau semuanya dapat diuji dan dipertanggungjawabkan, maka kepercayaan publik akan tumbuh,” pungkas Khairul Idham, Ketua DPW GNP TIPIKOR NTB.( Om Jeks )


