DOMPU, NTB - BONGKARFAKTA.COM~
Transaksi gadai satu unit mobil senilai Rp65 juta di Kabupaten Dompu berujung persoalan setelah kendaraan yang baru beberapa hari diterima oleh penerima gadai ditarik oleh pihak lain yang mengaku sebagai pemilik kendaraan. Peristiwa tersebut kini dilaporkan kepada kepolisian untuk mendapatkan kejelasan mengenai duduk perkara dan status hukum kendaraan tersebut.
Seorang perempuan berinisial ASFA secara resmi melaporkan dugaan penipuan terkait transaksi tersebut ke Polsek Dompu, Senin, 7 September 2026. Laporan itu berkaitan dengan satu unit Honda Brio warna merah bernomor polisi DR 1032 BI yang menurut keterangan ASFA sebelumnya digadaikan kepadanya oleh seorang pria berinisial RU.
Transaksi tersebut disebut berlangsung pada 31 Agustus 2026. Dalam transaksi itu, ASFA menyerahkan uang sebesar Rp65.000.000 kepada RU, sedangkan kendaraan Honda Brio tersebut berada dalam penguasaan ASFA sebagai objek gadai.
Namun, belum genap satu pekan sejak transaksi dilakukan, persoalan baru muncul. Pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, seorang perempuan berinisial RA bersama suaminya disebut datang dan mengambil kendaraan tersebut. Keduanya disebut mengaku sebagai pemilik mobil.
Kondisi tersebut membuat ASFA merasa dirugikan. Uang Rp65 juta telah diserahkan dalam transaksi gadai, tetapi kendaraan yang menjadi objek transaksi kemudian tidak lagi berada dalam penguasaannya.
ASFA selanjutnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang tersedia.
Kasus ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Bagaimana RU dapat menggadaikan kendaraan tersebut kepada ASFA? Apakah RU memiliki hak atau kewenangan untuk melakukan transaksi ketika gadai berlangsung? Jika RA dan suaminya benar memiliki kendaraan tersebut, atas dasar apa mobil itu sebelumnya berada dalam transaksi gadai dengan RU?
Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah bagaimana penyelesaian terhadap uang Rp65 juta yang telah diserahkan ASFA.
Persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan melihat siapa yang saat ini menguasai kendaraan. Status kepemilikan, hubungan antara RU dengan kendaraan, kewenangan melakukan transaksi, serta dasar RA dan suaminya mengambil mobil tersebut merupakan rangkaian fakta yang perlu diperiksa secara utuh.
Dalam proses penanganan perkara, bukti transaksi akan menjadi bagian penting. Bukti pembayaran Rp65 juta, surat atau bukti gadai apabila ada, dokumen kendaraan, komunikasi antara ASFA dan RU, dokumentasi kendaraan, serta keterangan saksi dapat membantu penyidik menyusun kronologi secara lebih objektif.
Begitu pula dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan. Dasar kepemilikan dan alasan pengambilan mobil perlu dijelaskan melalui dokumen maupun keterangan yang dapat diverifikasi.
Keterangan RU juga menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana kendaraan tersebut berada dalam penguasaannya serta atas dasar apa transaksi gadai dengan ASFA dilakukan.
Sementara itu, keterangan RA dan suaminya diperlukan untuk mengetahui dasar klaim kepemilikan mereka dan alasan kendaraan tersebut ditarik dari penguasaan ASFA.
Dengan mempertemukan seluruh keterangan dan bukti tersebut, aparat kepolisian dapat menentukan konstruksi hukum yang sebenarnya. Apakah terdapat unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan ASFA, atau persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa hak dan penguasaan kendaraan, seluruhnya harus ditentukan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.
Laporan ASFA sendiri belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Status dugaan tetap harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Setiap pihak yang disebut dalam laporan memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjelaskan posisi masing-masing.
Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama dalam pemberitaan maupun proses penanganan perkara.
Bagi ASFA, persoalan ini menyangkut uang Rp65 juta yang telah dikeluarkan dalam sebuah transaksi. Sementara bagi pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan, terdapat persoalan mengenai bagaimana mobil tersebut dapat menjadi objek gadai dalam transaksi antara RU dan ASFA.
Di titik inilah perkara tersebut menjadi penting untuk dikawal secara objektif. Bukan untuk menentukan siapa yang benar melalui opini, melainkan untuk memastikan seluruh fakta diperiksa dan setiap klaim memiliki dasar pembuktian.
Publik kini menunggu bagaimana aparat kepolisian mengurai asal-usul kendaraan, status kepemilikannya, hubungan hukum antara RU dan kendaraan tersebut, dasar transaksi gadai dengan ASFA, serta alasan kendaraan kemudian diambil oleh RA dan suaminya.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, tentu penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun jika persoalan tersebut ternyata berada dalam ranah perdata, maka penyelesaiannya juga harus ditempatkan sesuai mekanisme hukum yang tepat.
Media Bongkarfakta.com menempatkan pemberitaan ini sebagai pengawalan terhadap laporan masyarakat. Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah dalam pemberitaan ini. Semua keterangan masih harus diuji melalui proses hukum, dan setiap pihak berhak mendapatkan ruang yang proporsional untuk memberikan penjelasan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang sebuah Honda Brio yang berpindah tangan. Ada Rp65 juta yang telah diserahkan, ada kendaraan yang kemudian ditarik, dan ada dua pihak yang memiliki klaim berbeda terhadap kendaraan tersebut.
Karena itu, jawaban atas perkara ini tidak seharusnya lahir dari saling tuding atau asumsi.Jawabannya harus ditemukan melalui bukti, keterangan para pihak, dokumen yang sah, serta proses hukum yang transparan dan berimbang.
Media Bongkarfakta.com akan mengawal perkembangan perkara ini berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, bukan berdasarkan opini ataupun keberpihakan kepada salah satu pihak.( Red )


