DOMPU, NTB — bongkarfakta.com ~ Dugaan perusakan pagar milik warga kini bergulir ke ranah hukum dan melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Dompu, Ahmadin alias Pua Mahdin. Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dilaporkan kepada kepolisian atas dugaan tindak pidana perusakan dan penghancuran barang milik warga.
Laporan itu dibuat oleh Mariama dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/145/VIII/2026/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 20 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, perkara bermula dari dugaan perusakan terhadap pagar milik Mariama yang diduga dilakukan oleh Ahmadin alias Pua Mahdin. Peristiwa yang dilaporkan itu kemudian ditangani oleh aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan, dugaan perbuatan tersebut dikaitkan dengan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkembangan perkara kemudian disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/616/VIII/RES.1.10/2026/Sat.Reskrim, tertanggal 26 Agustus 2026, yang menurut kuasa hukum pelapor menunjukkan bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Kuasa hukum pelapor, Beti Ayu Furkan, S.H., mengatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam mengungkap fakta serta menguji alat bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Berdasarkan SP2HP yang kami terima, perkara ini telah memasuki tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan konstruksi hukum serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Beti.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan karena kedudukan seseorang. Karena itu, pihak pelapor menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik.
Pandangan tersebut juga disampaikan kuasa hukum lainnya, Juanda, S.H., M.H. Ia menilai perkara tersebut harus diproses secara objektif dan profesional, terlebih karena terlapor merupakan seorang anggota lembaga legislatif daerah.
“Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum atau equality before the law. Jabatan sebagai anggota DPRD tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam proses hukum. Namun demikian, seseorang yang dilaporkan juga tidak boleh langsung dianggap bersalah sebelum adanya pembuktian secara hukum,” tegas Juanda.
Menurut Juanda, prinsip persamaan di hadapan hukum harus berjalan beriringan dengan asas praduga tak bersalah. Artinya, proses penegakan hukum harus tetap tegas terhadap dugaan tindak pidana, tetapi juga harus memberikan ruang yang adil kepada pihak yang dilaporkan untuk memberikan keterangan dan membela hak hukumnya.
Dalam konteks perkara ini, tahap penyidikan menjadi bagian penting untuk menguji apakah dugaan peristiwa yang dilaporkan benar memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang disangkakan.
Penyidik nantinya memiliki kewenangan untuk mendalami kronologi, meminta keterangan para pihak, memeriksa saksi, menilai alat bukti, serta melakukan tindakan penyidikan lain sesuai prosedur hukum. Dari proses tersebut akan ditentukan bagaimana konstruksi perkara berdasarkan fakta yang diperoleh.
Karena itu, kuasa hukum pelapor menegaskan tidak ingin mendahului kesimpulan aparat penegak hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik. Penetapan seseorang sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana harus berdasarkan kecukupan alat bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana,” kata Beti.
Selain mengawal proses hukum di kepolisian, kuasa hukum pelapor juga berencana menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada struktur organisasi PPP, mulai dari tingkat DPC, DPW hingga DPP.
Langkah itu, menurut mereka, merupakan bagian dari penyampaian informasi kepada organisasi politik terkait perkara yang melibatkan salah satu kadernya. Mereka menegaskan, penyampaian tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami dalam waktu dekat akan menyampaikan surat kepada struktur partai, mulai dari DPC, DPW sampai DPP, agar perkara ini menjadi perhatian internal partai. Kami berharap partai dapat mengambil langkah sesuai mekanisme organisasi apabila nantinya terdapat pelanggaran yang terbukti,” jelas Beti.
Bagi kuasa hukum, persoalan tersebut tidak hanya memiliki dimensi hukum pidana, tetapi juga menyentuh aspek etika seorang pejabat publik. Sebab, anggota DPRD merupakan bagian dari lembaga yang memiliki mandat untuk mewakili kepentingan masyarakat.
Meski demikian, aspek etika organisasi dan proses hukum pidana tetap harus ditempatkan dalam koridor masing-masing. Proses di kepolisian harus ditentukan berdasarkan hukum dan alat bukti, sementara mekanisme internal partai menjadi kewenangan organisasi sesuai aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung di Satreskrim Polres Dompu. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Ahmadin alias Pua Mahdin bersalah atas dugaan perusakan sebagaimana yang dilaporkan.
Dengan demikian, seluruh tuduhan terhadap terlapor masih berstatus dugaan dan wajib diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara ini kini menjadi perhatian bukan semata karena menyangkut dugaan kerusakan terhadap barang milik warga, tetapi juga karena terlapor merupakan seorang anggota DPRD. Kondisi tersebut membuat publik memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa proses hukum berlangsung transparan, objektif, profesional dan tidak dipengaruhi oleh jabatan.
Di sisi lain, pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan dalam setiap tahapan proses hukum.
Pada akhirnya, perkara ini akan ditentukan bukan oleh opini, jabatan, maupun tekanan publik, melainkan oleh fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses hukum.
Jika hasil penyidikan membuktikan adanya tindak pidana dan seluruh unsur hukum terpenuhi, maka proses selanjutnya harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti secara hukum, maka pihak terlapor berhak memperoleh kepastian hukum.
Publik kini menunggu bagaimana penyidik Satreskrim Polres Dompu mengurai perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Sebab dalam negara hukum, ukuran keadilan bukan siapa yang memiliki jabatan, melainkan bagaimana hukum diterapkan secara objektif terhadap setiap orang.( Om Jeks )


