DOMPU, NTB - bingkarfakta.com ~ Persoalan ratusan batang kayu Sonokeling yang berkaitan dengan perkara hukum kembali menjadi perhatian. Saksi sekaligus pelapor berinisial K.I. secara resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu pada Senin, 24 Agustus 2026, terkait permohonan pembatalan atau peninjauan kembali rencana pelelangan kayu Sonokeling yang disebut berkaitan dengan barang bukti perkara.
Surat tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Dompu. Dalam suratnya, K.I. meminta pihak kejaksaan meninjau kembali proses pelelangan, khususnya menyangkut status hukum kayu, dasar pelaksanaan lelang, serta kesesuaian proses tersebut dengan putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan itu diajukan setelah muncul informasi mengenai rencana pelelangan kayu Sonokeling yang selama ini menjadi bagian dari persoalan hukum. K.I. menilai, sebelum proses pelelangan dilanjutkan, perlu ada kejelasan mengenai kedudukan hukum barang tersebut dan dasar yang digunakan dalam setiap tahapan pengelolaannya.
“Ini bukan semata-mata soal kayu. Kami ingin memastikan bahwa setiap proses terhadap barang bukti dilakukan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” demikian substansi keberatan yang disampaikan K.I.
Salah satu hal yang turut menjadi sorotan adalah keberadaan kayu Sonokeling yang disebut masih berada di halaman kantor BKPH Unit VII. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status penyimpanan, pengamanan, serta pertanggungjawaban terhadap barang yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
K.I. mempertanyakan, apabila kayu tersebut memang berstatus sebagai barang bukti dalam perkara yang telah diputus pengadilan, maka perlu dijelaskan apa dasar hukum pelelangannya, siapa pihak yang mengajukan atau memiliki kewenangan terhadap proses tersebut, bagaimana penetapan nilai limit dilakukan, serta apakah pelaksanaan terhadap barang tersebut telah sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Pertanyaan tersebut, menurut K.I., penting untuk dijawab agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai status dan perlakuan terhadap barang yang berkaitan dengan perkara hukum.
Dalam perspektif penegakan hukum, pengelolaan barang bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses perkara. Karena itu, setiap tindakan terhadap barang tersebut idealnya memiliki dasar hukum, administrasi, dan kewenangan yang jelas.
Namun demikian, adanya pertanyaan dari saksi pelapor tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam proses pelelangan. Hal tersebut tetap membutuhkan verifikasi dan penjelasan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan.
Atas dasar itu, K.I. meminta Kejari Dompu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum kayu Sonokeling, dasar rencana pelelangan, serta tahapan yang telah dilakukan.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, penjelasan resmi dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya persoalan administratif atau ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum, K.I. berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Yang kami minta adalah kejelasan. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tentu harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang ada,” kata K.I.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan kayu Sonokeling di halaman kantor BKPH Unit VII. K.I. mempertanyakan bagaimana standar pengamanan dan pertanggungjawaban terhadap kayu tersebut selama berada di lokasi tersebut.
Pertanyaan itu bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kelalaian, tetapi sebagai bagian dari upaya meminta kejelasan mengenai rantai penguasaan dan pengamanan barang yang disebut sebagai bagian dari perkara.
Kini, perhatian tertuju kepada Kejari Dompu sebagai institusi yang menerima surat permohonan tersebut. Respons kejaksaan akan menjadi penting untuk menjelaskan apakah permohonan K.I. akan diverifikasi lebih lanjut dan apakah proses pelelangan akan ditinjau kembali sesuai dasar hukum yang berlaku.
Publik juga menunggu kejelasan mengenai status akhir kayu Sonokeling tersebut. Sebab, persoalan ini bukan hanya menyangkut nilai ekonomis ratusan batang kayu, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan barang yang berkaitan dengan perkara.
Dengan demikian, proses berikutnya diharapkan tidak berhenti pada polemik, melainkan menghasilkan penjelasan yang berbasis dokumen dan fakta.
Selama belum ada keterangan resmi yang menjawab seluruh pertanyaan tersebut, ruang publik akan terus dipenuhi tanda tanya mengenai dasar dan mekanisme pelelangan kayu Sonokeling.
Dari halaman kantor BKPH Unit VII hingga meja Kejaksaan Negeri Dompu, “Si Cantik Sonokeling” kembali menjadi perhatian. Kini yang ditunggu bukan sekadar keputusan mengenai lelang, melainkan kejelasan mengenai status hukum, dasar tindakan, serta proses yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.( Rsd )


