Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Unit Reskrim Polsek Woja, Polres Dompu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaporkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan satu unit sepeda motor yang dilaporkan hilang dan mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan seorang warga berinisial R, sekitar 23 tahun, warga Kecamatan Manggelewa, terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Blade.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor: STTP/173/VIII/2026/SPKT/Polsek Woja/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 16 Agustus 2026.
Sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Honda Blade warna hitam list merah dengan nomor polisi EA 3524 SK, nomor rangka MH1JBJ112EK031414 dan nomor mesin JBJ1E-1030306.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Woja melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban serta dua orang saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut diduga telah dijual dan keberadaannya mengarah ke wilayah Desa Mata, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Woja. Kapolsek Woja IPTU Rachmat Ratri Anggoro, S.Psi., M.Psi., Psikolog, memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Muhammad Syarifuddin bersama anggota untuk melakukan pengembangan dan melacak keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, tim bergerak menuju Desa Mata. Petugas kemudian menemukan sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan seorang warga berinisial K, sekitar 37 tahun.
Dari pemeriksaan awal, K menerangkan bahwa sepeda motor tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari terduga pelaku berinisial AS, warga Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Sepeda motor tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Woja untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Pengembangan perkara kemudian berlanjut. Pada Selasa, 29 September 2026, Kanit Reskrim Polsek Woja memperoleh informasi dari Kapolsek Manggelewa bahwa terduga pelaku AS sedang berada di Polsek Manggelewa terkait dugaan perkara lainnya.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Woja kemudian melakukan penjemputan terhadap AS untuk menjalani proses hukum terkait perkara dugaan curanmor yang ditangani Polsek Woja.
Kapolsek Woja IPTU Rachmat Ratri Anggoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan jajarannya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana akan kami tindak lanjuti secara profesional. Dalam perkara ini, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan kendaraan yang diduga merupakan barang hasil pencurian, kemudian mengembangkan informasi tersebut sampai terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar IPTU Rachmat.
Ia menegaskan, proses penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap perkara tersebut secara terang, termasuk menelusuri rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan keberadaan kendaraan yang diduga hasil pencurian.
“Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Woja. Kami akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melengkapi administrasi serta alat bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara ini,” jelasnya.
Kapolsek Woja juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor. Masyarakat diminta memastikan kendaraan dikunci dengan baik serta tidak mudah tergiur membeli kendaraan dengan harga yang tidak wajar atau tanpa dokumen yang jelas.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat jajaran Polsek Woja dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kepolisian terus berupaya memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap IPTU I Nyoman Suardika.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak pidana curanmor dengan meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Polres Dompu bersama jajaran akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengungkapan tindak pidana, termasuk curanmor. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan transaksi kendaraan bermotor apabila asal-usul maupun kelengkapan dokumennya tidak jelas,” pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Blade warna hitam list merah, nomor polisi EA 3524 SK, nomor rangka MH1JBJ112EK031414 dan nomor mesin JBJ1E-1030306 sebagai barang bukti.
Terduga pelaku AS saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Woja. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan serta mengungkap secara utuh perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Om Jeks ).


