Bongkarfakta.com ~ Polres Dompu, NTB - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil meringkus IR (43), pria terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu, Minggu (21/1/2024) dini hari sekira pukul 00.30 Wita.
Pria tersebut berhasil diringkus di pinggir Jalan di sekitar Lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan barang bukti 1.68 gram sabu-sabu.
KBO sekaligus Plh. Kasat? res Narkoba Polres Dompu, Ipda Mohamad Erwin Rosadi, S.Sos ketika diminta keterangannya menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah terkait adanya aktivitas narkotika di Wilayah Kecamatan Woja.
"Ya, berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 23.50 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga sering melakukan transaksi Narkotika," sebut Erwin.
Setelah memastikan informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu AIPDA Bambang Supriadi, S.Sos menuju ke kecamatan Woja dan langsung melakukan pengintaian di sekitar TKP yaitu di lingkungan Simpasai Kecamatan Woja.
"Pada pukul 00.10 wita, tim mendapat informasi bahwa terduga IR sedang berada di pinggir jalan di lingkungan Simpasai dan sambil melayani pembeli Narkotika," ungkapnya.
Tidak menunggu lama, pada pukul 00.30 WITA tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga IR yang sedang duduk di pinggir jalan sambil melayani pembeli. Sebelum melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tim mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu buah plastik klip transparan ukuran 5 x 8 dan di dalamnya terdapat 4 (empat) buah gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 (Satu) buah gulung plastik klip transparan sisa pakai serta 1 (satu) unit HP merk Nokia Kecil warna biru.
"Berat BB, 1,68 Gram," jelas Erwin.
Tak henti di situ, tim juga melakukan interogasi terhadap IR untuk mengetahui sumber barang bukti lalu ia mengaku kalau sabu tersebut ia peroleh di Kelurahan Bali I namun tidak menyebutkan secara detail dari siapa sehingga tim opsnal tidak bisa langsung melakukan pengembangan.
"Selain itu, keadaan terduga juga diperkirakan dibawah pengaruh penggunaan sabu sabu. Selesai melakukan penggeledahan, Tim langsung mengamankan terduga IR dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.
Kasat juga menambahkan, bahwa Modus terduga *IR* merupakan pengedar sabu-sabu yang biasanya melayani pembeli di rumah maupun di pinggir jalan dekat rumah di Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja. ( Om Jeks )