Dompu NTB – bongkarfakta.com ~ Komitmen Polres Dompu dalam memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap sejumlah kasus selama pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026. Dalam operasi yang berlangsung sejak 17 Juni hingga 30 Juni 2026, jajaran Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dengan mengamankan lima orang tersangka, termasuk pelaku yang masuk dalam Target Operasi (TO).
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam press release yang digelar Polres Dompu di Mapolres Dompu, Minggu (6/7/2026). Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Dompu KOMPOL Tohir, S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., serta Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika. Konferensi pers turut dihadiri sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, online, elektronik, serta masyarakat umum.
Dalam keterangannya, Wakapolres Dompu menyampaikan bahwa Operasi Jaran Rinjani merupakan operasi kepolisian kewilayahan yang difokuskan pada penanggulangan kejahatan 3C guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Selama operasi berlangsung, Satgas Gakkum berhasil mengungkap empat perkara pencurian dengan pemberatan (Curat). Dari lima tersangka yang diamankan, dua pelaku merupakan Target Operasi (TO), sedangkan sisanya berasal dari pengembangan penyelidikan di luar daftar target operasi (Non TO).
Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian kabel gardu listrik milik PT PLN (Persero) di Kecamatan Manggelewa, pencurian kabel gardu listrik di Kecamatan Pekat, pencurian telepon seluler di wilayah Kecamatan Dompu, serta pencurian ternak berupa seekor kambing di Kelurahan Dorotangga.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kabel listrik, peralatan yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit telepon seluler, kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan, hingga seekor kambing hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satreskrim yang secara intensif melakukan penyelidikan, pengumpulan alat bukti, hingga penangkapan para pelaku.
"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Satreskrim Polres Dompu dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap laporan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan terukur. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana guna menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Dompu," tegas IPTU Fitrawan.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Jaran Rinjani 2026 atas dedikasi dan profesionalisme dalam mengungkap berbagai kasus kriminalitas.
"Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polres Dompu terus berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian. Sinergi antara Polri dan masyarakat merupakan fondasi utama dalam mewujudkan Kabupaten Dompu yang aman, tertib, dan kondusif," ujar IPTU I Nyoman Suardika.
Press release ditutup dengan pemaparan barang bukti hasil pengungkapan perkara kepada awak media sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Melalui capaian Operasi Jaran Rinjani 2026, Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan efektivitas penegakan hukum, menekan angka kriminalitas, serta menghadirkan rasa aman bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Dompu.( Om Jeks )



