DOMPU, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial I (49) diamankan dalam operasi yang digelar Tim Opsnal Satresnarkoba di sebuah rumah di Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di Desa Tolokalo diduga kerap digunakan sebagai lokasi aktivitas terkait narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, petugas memastikan target berada di dalam rumah. Operasi kemudian dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto. Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan terduga yang berada di dalam kamar rumahnya.
Untuk menjamin transparansi proses penegakan hukum, petugas menghadirkan dua saksi umum sebelum melakukan penggeledahan. Di hadapan para saksi dan terduga, petugas membacakan surat perintah tugas, menjelaskan prosedur penggeledahan, serta memperlihatkan bahwa anggota yang melakukan penggeledahan tidak membawa barang apa pun dan menggunakan sarung tangan sesuai standar operasional.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 7,14 gram. Selain itu, turut diamankan satu alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip bekas pakai, sekop yang terbuat dari sedotan, korek api gas, uang tunai sebesar Rp675.000, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun dugaan peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti bersama terduga kemudian diamankan ke Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
"Informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus ini. Setiap laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujar IPTU Rahmadun.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas Polres Dompu dalam menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
"Kapolres Dompu mengapresiasi kerja cepat personel Satresnarkoba yang berhasil menindaklanjuti informasi masyarakat hingga mengungkap dugaan tindak pidana narkotika ini. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," kata IPTU I Nyoman Suardika.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dompu masih melengkapi proses penyidikan, memeriksa para saksi, melakukan gelar perkara, serta mendalami sumber perolehan narkotika yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Dompu.( Om Jeks )


