• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Diduga Dijanjikan ke Taiwan, Berakhir di Arab Saudi: Keluarga Nurhasanah Desak Polisi Bongkar Dugaan TPPO hingga ke Akar.

    Redaksi
    Senin, 06 Juli 2026, Juli 06, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dompu – Bongkarfakta.com ~ Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Dompu. Seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Nurhasanah, diduga menjadi korban perekrutan yang berujung pada penempatan kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Kini, keluarga korban mendesak aparat penegak hukum membongkar kasus tersebut hingga ke akar dan menyeret siapa pun yang terbukti bertanggung jawab.

    Berdasarkan keterangan keluarga, Nurhasanah awalnya dijanjikan akan diberangkatkan bekerja ke Taiwan. Namun, di tengah proses keberangkatan, korban diduga diarahkan oleh sponsor dengan alasan penempatan ke Taiwan ditutup total. Tanpa adanya kejelasan pilihan lain dan diduga berada dalam posisi yang sulit untuk menolak, Nurhasanah akhirnya diberangkatkan ke Arab Saudi.


    Bagi keluarga, perubahan negara tujuan tersebut bukan sekadar perubahan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan awal yang harus diusut secara menyeluruh. Mereka meminta Polres Dompu, instansi ketenagakerjaan, serta aparat terkait tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas, tetapi menelusuri seluruh rantai perekrutan yang diduga mengarah pada praktik TPPO.


    Dalam laporannya, keluarga menyebut pasangan suami istri berinisial HZ dan MR, yang berdomisili di Cempi Jaya, sebagai pihak yang diduga berperan sebagai sponsor. Dugaan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Surat Tulis Tangan Menggugah: "Pak Presiden, Tolong Pulangkan Saya"

    Penderitaan Nurhasanah semakin menyayat hati setelah keluarga menerima surat tulisan tangan yang diduga dibuat langsung oleh korban dari Arab Saudi.


    Dalam surat tersebut, Nurhasanah memohon bantuan kepada Presiden Republik Indonesia agar dirinya dapat dipulangkan ke tanah air. Ia mengaku telah berbulan-bulan ditahan di tarhil (tempat penampungan/deportasi) di wilayah perbatasan Jeddah–Makkah.

    Korban juga menuliskan bahwa dirinya dituntut membayar sekitar 17.000 riyal Saudi oleh pihak yang disebut sebagai kantor atau perusahaan bernama Ryad Watoni (Sarika).

    "Saya tidak melakukan kriminal. Saya hanya kabur dan itu pun terpaksa karena kantor suka memukul dan mengurung kami di kamar sendirian. Kami hanya ingin bekerja mencari nafkah untuk keluarga. Tolong pulangkan saya ke Indonesia."


    Keluarga menyatakan surat tersebut menjadi bukti betapa berat kondisi yang dialami Nurhasanah selama berada di Arab Saudi.


    Empat Bulan di Kamar Nomor 62, Diduga Alami Muntah Darah

    Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, Nurhasanah telah berada di kamar nomor 62 di tarhil selama kurang lebih empat bulan.


    Tidak hanya itu, keluarga juga memperoleh informasi mengenai adanya tuntutan pembayaran sekitar 17.000 riyal Saudi, atau hampir Rp100 juta. Mereka meminta aparat menelusuri dasar tuntutan tersebut serta memastikan legalitas dan kebenaran informasi yang diterima keluarga.


    Kondisi kesehatan korban pun disebut semakin mengkhawatirkan. Menurut informasi yang diterima keluarga, Nurhasanah sedang menjalani perawatan di tarhil dan dikabarkan mengalami muntah darah. Informasi tersebut masih menunggu verifikasi dari pihak berwenang maupun otoritas terkait di Arab Saudi.


    Ayah Korban Memohon Penegakan Hukum

    Ayah korban, Abdul Haris, berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam melihat kondisi anaknya.

    "Kami memohon kepada Polres Dompu agar segera mengambil tindakan hukum. Anak kami harus dipulangkan dengan selamat. Jika memang ada pihak yang melanggar hukum, proses sesuai aturan yang berlaku," tegas Abdul Haris.


    Keluarga Sampaikan Tiga Tuntutan

    Melalui kuasa khususnya, keluarga menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

    Mengusut tuntas serta memproses hukum setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.


    Memulihkan seluruh hak Nurhasanah sebagai Pekerja Migran Indonesia.

    Segera memulangkan Nurhasanah ke Indonesia dalam keadaan selamat.

    Kuasa khusus keluarga, Dae Enjel, juga memberikan ultimatum kepada pihak yang diduga terkait agar menunjukkan itikad baik.

    "Kami memberikan waktu 2 x 24 jam kepada pihak yang diduga terlibat untuk menunjukkan itikad baik dan bersikap kooperatif. Jika tidak, kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.


    Dasar Hukum

    Keluarga mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta hingga paling banyak Rp600 juta, tergantung pasal yang diterapkan.


    Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa persetujuan korban tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur TPPO terbukti.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan oleh keluarga maupun hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum. 


    Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih menunggu proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Alfin Sosialis)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini