Polres Dompu, Polda NTB- bongkarfakta.com ~ Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali membuat gebrakan besar dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Dompu. Tim Opsnal di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat brutto 2,12 kilogram dalam sebuah operasi yang berlangsung dramatis pada Sabtu malam, 19 Oktober 2024.
Penggerebekan pertama dilakukan di Dusun Lagara, Desa Katua, Kecamatan Dompu, tempat di mana pelaku utama berinisial MU (23), warga Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, mengambil paket narkotika dari jasa pengiriman.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung berkoordinasi dengan jasa pengiriman di Kecamatan Dompu yang mencurigai paket yang dikirim dari Solok tersebut berisi narkotika.
Saat MU datang menggunakan sepeda motor Honda PCX untuk mengambil paket sekitar pukul 21.45 WITA, tim Opsnal yang sudah bersiaga langsung meringkusnya setelah paket diterima dan uang Rp 92.000 sebagai ongkos pengiriman diserahkan. Setelah penangkapan, ditemukan dua bungkusan persegi berisi tanaman kering yang diduga kuat sebagai narkotika jenis ganja.
Penggeledahan dilakukan dengan menghadirkan saksi lokal, yaitu Kepala Dusun dan seorang warga setempat, untuk menyaksikan pembukaan paket. Dua bungkusan persegi yang berisi ganja kering ditemukan di dalam paket yang dikirim oleh seseorang bernama Bunda Yanti dari Solok dengan penerima fiktif bernama Sakinah di Desa Bara, Kecamatan Woja.
Setelah penangkapan MU, dia mengakui bahwa dirinya datang bersama temannya, HRL alias JR, yang menunggu di pinggir jalan. Namun, ketika tim bergerak untuk menangkap HRL, yang bersangkutan berhasil melarikan diri, hanya meninggalkan helm merah maron di lokasi.
Dalam penggerebekan di lokasi TKP 1, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkusan besar ganja dengan berat bruto 2.120 gram dan netto 1.920 gram. Selain itu, uang sebesar Rp 92.000 juga disita sebagai barang bukti. Namun, penggeledahan di lokasi kedua di rumah MU di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, tidak menemukan barang bukti tambahan.
MU kini mendekam di tahanan Polres Dompu dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat mengungkapkan, operasi ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika di wilayah Dompu terus diberantas tanpa pandang bulu.
“Ini adalah salah satu dari banyak operasi kami untuk menghentikan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kami berkomitmen untuk terus menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Sofyan.
Sementara itu, pihak kepolisian kini memburu pelaku lain yang masih buron, yaitu HRL alias JR, yang melarikan diri dari lokasi saat penangkapan berlangsung. Polisi juga tengah mendalami jaringan pengedar yang lebih besar terkait pengiriman ganja dari luar daerah menuju Dompu.
Operasi pengungkapan ini menunjukkan betapa seriusnya Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkoba yang kian meresahkan di tengah masyarakat.( Om Jeks ).