• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Buronan Kasus Kehutanan Masih Bebas, Publik Desak Gakkum DLHK Bertindak Tegas

    Kamis, 01 Januari 2026, Januari 01, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Mataram, NTB - bongkarfakta.com ~ Publik kembali mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum kehutanan dalam menangani dugaan tindak pidana kehutanan yang melibatkan kayu sonokeling, menyusul masih bebasnya para terduga pelaku meski kasus tersebut telah lama mencuat ke ruang publik.


    Desakan keras kali ini datang dari saksi pelapor, yang merupakan mantan Ketua PAMHUT (Pengamanan Hutan) pada KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) Toffo Pajo Unit XVI Dompu, Nusa Tenggara Barat. Saat dikonfirmasi di kediamannya di Kota Mataram, saksi menyebutkan bahwa kasus tersebut melibatkan dua orang, yakni Agus Santoso alias Agus yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Muhamad Abi Darda alias Aan, yang disebut sebagai pemilik perusahaan yang memiliki Barang Bukti berupa kayu sonokeling.


    Menurut keterangan saksi, Muhamad Abi Darda alias Aan sebelumnya telah menjalani proses persidangan dan bahkan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu. Namun, fakta yang memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat adalah tidak dilakukannya penahanan terhadap terpidana untuk menjalani putusan pengadilan sebagaimana mestinya.

    “Ini yang menjadi pertanyaan besar publik, ada apa di balik kasus ini? Mengapa terduga pelaku bisa tetap bebas berkeliaran, padahal proses hukum sudah berjalan hingga vonis pengadilan,” ungkap saksi pelapor.


    Kondisi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan, sekaligus menimbulkan dugaan lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan. Terlebih, salah satu terduga lainnya, Agus Santoso alias Agus, hingga kini masih berstatus DPO, namun belum juga berhasil diamankan.


    Situasi ini memantik kecurigaan publik bahwa penanganan perkara terkesan lamban dan tidak transparan, sehingga memunculkan spekulasi adanya faktor lain di balik pembiaran tersebut. Padahal, kasus kejahatan kehutanan, khususnya yang menyangkut kayu bernilai tinggi seperti sonokeling, memiliki dampak serius terhadap kelestarian hutan dan merugikan negara.


    Atas dasar itu, masyarakat mendesak GAKUM DLHK (Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk segera mengambil langkah tegas, mengamankan seluruh terduga pelaku, serta membuka secara terang-benderang perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik.


    Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, pihak GAKUM DLHK belum berhasil dikonfirmasi terkait perkembangan dan alasan belum dilakukannya penindakan terhadap para terduga pelaku. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional demi menjaga prinsip keberimbangan dan objektivitas pemberitaan.


    Lebih lanjut, saksi pelapor yang kini menjabat sebagai Ketua DPW GNP TIPIKOR RI menegaskan bahwa apabila kasus ini tidak ditangani secara serius, profesional, dan sesuai aturan hukum, maka dirinya akan mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan perkara ini secara resmi ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.


    Menurutnya, pembiaran terhadap terduga pelaku kejahatan kehutanan merupakan preseden buruk, tidak hanya bagi penegakan hukum, tetapi juga bagi upaya perlindungan hutan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.( BF:01 )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini