Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Pada Selasa malam, 9 September 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika di Lingkungan VI, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Terduga berinisial N (22), laki-laki, seorang mahasiswa, ditangkap saat hendak keluar dari rumah yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi sabu. Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial ETH yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.00 WITA, tim memastikan keberadaan target dan langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, terduga N berhasil diamankan di depan pintu rumah, sementara ETH ditemukan sedang berada di dalam rumah.
Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
16 gulung plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 2,08 gram.
1 dompet kecil warna kuning berisi pipet kaca, sekop sedotan, tutup botol bong, dan korek api modifikasi.
2 unit handphone.
1 plastik klip bekas pakai.
Uang tunai Rp 90.000.
Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Nyoman Suardika membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga N merupakan mahasiswa yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Woja. Barang bukti sabu seberat 2,08 gram netto telah kami amankan bersama perlengkapan yang digunakan,” jelas IPTU Nyoman.
Ia menambahkan, terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Dompu mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Polres Dompu berkomitmen tidak memberi ruang bagi pengedar narkotika di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Nyoman.
Dengan pengungkapan ini, polisi berharap menjadi pengingat bagi generasi muda untuk menjauhi narkoba yang hanya merusak masa depan.( Om Jeks )