Dompu NTB - bongkarfakta.com ~ Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencuat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Seorang warga Kabupaten Dompu secara resmi melaporkan dugaan praktik perdagangan orang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTB guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan negara.
Pelapor diketahui bernama Taufikurrahman alias Opik (48), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Desa Pajo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Laporan tersebut tercatat secara resmi di SPKT Polda NTB pada 5 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Tanda Bukti Laporan yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Dalam laporan itu, pelapor mengungkap dugaan peristiwa TPPO yang disebut terjadi pada 12 November 2024. Kejadian tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Doro Tangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Adapun pihak yang dilaporkan dalam perkara ini disebutkan menggunakan inisial A dan kawan-kawan (dkk). Identitas lengkap terduga terlapor belum diungkap ke publik guna menghormati asas praduga tak bersalah serta kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan dokumen laporan, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 10 dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 juncto Pasal 68B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pelaporan tersebut telah diterima secara resmi oleh petugas SPKT Polda NTB dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Dengan diterbitkannya tanda bukti laporan, aparat kepolisian memiliki dasar hukum untuk melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari klarifikasi pelapor, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti pendukung.
Kasus ini menambah daftar laporan dugaan TPPO yang masih menjadi persoalan serius di sejumlah daerah. Modus perdagangan orang kerap berkembang seiring tekanan ekonomi, keterbatasan lapangan kerja, serta minimnya literasi hukum masyarakat, sehingga membuka celah terjadinya eksploitasi terhadap pihak-pihak yang rentan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Namun demikian, laporan yang telah terdaftar secara hukum menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana dimaksud sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi praktik perdagangan orang kepada aparat penegak hukum. Peran aktif publik dinilai krusial dalam mencegah meluasnya kejahatan kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan serta perlindungan hukum ditegakkan secara transparan dan berkeadilan.( Om Jeks )
