• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dua Pelaku Pencurian Bansos Kemensos RI di Desa Soro Barat Ditangkap, Kapolsek Kempo Tegaskan Proses Hukum Berjalan Tegas

    Selasa, 23 Desember 2025, Desember 23, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dompu NTB - bongkarfakta.com ~ Kepolisian Sektor (Polsek) Kempo berhasil mengungkap kasus pencurian bantuan sosial (bansos) berupa beras dan minyak goreng milik Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yang diperuntukkan bagi masyarakat Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Dalam pengungkapan tersebut, dua dari tiga terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.


    Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 23.40 WITA, di kantor Desa Soro Barat. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sebelumnya disampaikan oleh Ilham, dan secara resmi tercatat dalam laporan pengaduan Polsek Kempo pada Jumat, 19 Desember 2025.


    Dua terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial DA (30) dan AG (27), keduanya warga Dusun Karama, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo. Sementara satu pelaku lainnya berinisial V (20), warga Dusun Kajenje, Desa Soro Barat, hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


    Kapolsek Kempo IPTU Jubaidin saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.

    “Benar, anggota Polsek Kempo telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng yang merupakan program dari Kementerian Sosial RI. Kasus ini kami tindak lanjuti berdasarkan laporan masyarakat, dan saat ini masih terus kami kembangkan,” ujar IPTU Jubaidin.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara masuk melalui jendela kantor desa. Salah satu pelaku masuk ke dalam gudang penyimpanan bansos, sementara dua pelaku lainnya menunggu di luar untuk menerima dan membawa barang curian tersebut.

    “Setelah berhasil dikeluarkan dari gudang, bantuan pangan itu kemudian disimpan di rumah salah satu pelaku. Dari keterangan yang kami peroleh, peran masing-masing pelaku sudah cukup jelas,” tambah Kapolsek.


    Lebih lanjut, IPTU Jubaidin menegaskan bahwa pencurian bantuan sosial merupakan tindak pidana serius karena menyangkut hak masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku.

    “Kami tegaskan bahwa bantuan sosial adalah hak masyarakat. Siapa pun yang menyalahgunakan atau mencurinya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


    Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya mengamankan para terduga pelaku, mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut. Penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang belum tertangkap.


    Polsek Kempo mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran bantuan sosial dan segera melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan keadilan bagi masyarakat penerima bantuan.( Supriyadin )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini