• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    PH Korban Desak Penetapan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Dompu, Unit PPA Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

    Selasa, 16 Desember 2025, Desember 16, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Dompu, NTB - bongkarfakta.com ~ Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menuai sorotan. Penasihat Hukum (PH) korban, Nursyamsiah, S.H., mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu untuk segera dan transparan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, menyusul laporan resmi yang telah dilayangkan keluarga korban sejak 13 September 2025.


    Desakan tersebut disampaikan Nursyamsiah dalam konferensi pers yang digelar di area Polres Dompu, Rabu (17/12/2025). Ia menilai proses penanganan perkara terkesan berlarut-larut, meskipun secara yuridis kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 29 September 2025.

    “Perlu kami tegaskan, dalam sistem hukum acara pidana, penetapan tersangka tidak mensyaratkan pembuktian perkara secara sempurna. Cukup didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan ditegaskan dalam praktik peradilan,” ujar Nursyamsiah.


    Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan seksual yang dialami korban berinisial R pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 10.00 Wita. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, peristiwa tersebut terjadi di kebun kelapa milik orang tua korban yang berlokasi di Dusun Woja Bawah, Desa Riwo, tidak jauh dari rumah korban. Terduga pelaku berinisial S alias G diduga melakukan perbuatan asusila di lokasi tersebut.


    Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma psikologis yang mendalam. Hingga kini, korban dilaporkan belum berani kembali ke rumahnya sendiri dan terpaksa mengungsi, mengingat jarak tempat tinggal korban dan terduga pelaku yang saling berdekatan. Kondisi ini, menurut PH korban, menunjukkan adanya dampak serius yang seharusnya menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.


    Dalam konferensi pers yang sama, Kanit Unit PPA Polres Dompu, IPDA Ruslan, turut memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara. Ia menyampaikan bahwa Unit PPA telah menjalankan seluruh tahapan penyidikan sejak laporan diterima.

    “Sejak 12 September kami sudah melakukan proses penyidikan. Pada 13 September berkas perkara tahap satu telah kami kirim ke Kejaksaan. Namun pada 16 Desember, kami menerima petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum agar dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan korban,” jelas IPDA Ruslan.


    Ia menambahkan, pihaknya telah kembali memanggil korban dan saksi untuk pemeriksaan lanjutan, yang akan dilanjutkan dalam waktu dekat. Lebih lanjut, IPDA Ruslan menegaskan bahwa terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ketentuan pasal yang dikenakan,” ujarnya.

    Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 6 huruf a, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

    Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara profesional, cepat, serta berkeadilan, demi menjamin perlindungan dan pemulihan hak-hak korban, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini