Jakarta - bongkarfakta.com ~ Kasus dugaan penelantaran hak pengungsi yang dialami Bapak Husein Kamal, warga negara Myanmar sekaligus penyintas genosida militer Myanmar, menjadi sorotan publik setelah hingga kini belum mendapatkan klarifikasi terbuka dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Husein Kamal bersama keluarganya saat ini berstatus sebagai pengungsi di Indonesia dan menghadapi ketidakpastian serius terkait kelangsungan hidup mereka.
Husein Kamal hidup bersama 11 anggota keluarganya, termasuk anak-anak, dengan total 12 orang sejak meninggalkan Myanmar akibat konflik dan kekerasan sistematis yang terjadi di negaranya. Selama periode 2021 hingga 2025, keluarga ini dilaporkan mengalami berbagai kesulitan mendasar, mulai dari keterbatasan akses layanan kesehatan, tidak terpenuhinya pendidikan anak, hingga minimnya bantuan biaya hidup. Kondisi tersebut memaksa mereka bertahan hidup dalam situasi yang sangat memprihatinkan.
Persoalan semakin kompleks setelah diketahui bahwa fasilitas tempat tinggal yang selama ini ditempati keluarga Husein Kamal tidak akan diperpanjang. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 3 Januari 2026. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan serta keberlanjutan hidup keluarga pengungsi yang telah lama berada dalam kondisi rentan.
Sebagai lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memiliki mandat perlindungan dan pemenuhan hak pengungsi, UNHCR memegang peran strategis dalam penanganan kasus tersebut. Namun hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi secara terbuka terkait langkah perlindungan atau solusi yang disiapkan bagi keluarga Husein Kamal.
Berdasarkan penelusuran bongkarfakta.com, jurnalis Ricko Ray memfasilitasi Husein Kamal untuk menyampaikan pengaduan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia. Pengaduan tersebut diterima di kantor Komnas HAM yang berlokasi di Jalan Lembang Terusan, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Husein Kamal bertemu dengan salah satu pejabat Komnas HAM, Bapak Dammadi. Kepada media, Dammadi menjelaskan bahwa Komnas HAM telah beberapa kali mengirimkan surat resmi kepada UNHCR, khususnya kepada seorang pejabat bernama Ibu Emili. Surat-surat tersebut bertujuan untuk meminta pertemuan antara UNHCR dan Husein Kamal guna mendengarkan langsung pengaduan serta membahas kemungkinan solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Menurut keterangan Komnas HAM, hingga saat ini pertemuan tersebut belum terlaksana. Komnas HAM menyatakan akan terus mendorong komunikasi antara pihak-pihak terkait agar hak-hak pengungsi dapat terpenuhi sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum internasional.
Kasus ini menarik perhatian pegiat hak asasi manusia dan pemerhati isu kemanusiaan. Mereka menilai pentingnya transparansi, koordinasi antar lembaga, serta langkah konkret untuk memastikan perlindungan bagi pengungsi korban konflik dan genosida.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UNHCR di Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas pengaduan yang disampaikan Husein Kamal. Redaksi masih berupaya menghubungi UNHCR guna memperoleh keterangan dan klarifikasi resmi sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.( Ricko)

