• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sorotan Nasional: Dugaan Penggabungan Lokasi dan Pengawasan Bermasalah Proyek Jalan Usaha Tani di Dompu Berpotensi Rugikan Negara

    Selasa, 23 Desember 2025, Desember 23, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dompu, NTB - bongkarfakta.com ~ Dugaan pelanggaran tata kelola dan pengawasan dalam kegiatan Peningkatan Jalan Usaha Tani Tahun Anggaran 2024 di Desa Mbuju dan Desa Tropo, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, mencuat ke ruang publik. Proyek yang sejatinya bertujuan meningkatkan akses dan produktivitas pertanian itu kini disorot karena diduga menyimpang dari perencanaan awal dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.


    Sorotan tersebut disampaikan Ketua DPW GNP TIPIKOR RI Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam waktu dekat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.


    Berdasarkan data yang dihimpun, proyek Jalan Usaha Tani TA 2024 tersebut secara administratif berada di bawah pengawasan Konsultan Mega Jaya Mandiri dan Konsultan Bangun Persada. Sesuai ketentuan, konsultan pengawas wajib hadir dan menjalankan pengawasan teknis secara langsung untuk memastikan mutu pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, serta tertib administrasi kontrak.


    Namun, hasil pemantauan lapangan menunjukkan indikasi pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Konsultan pengawas diduga tidak mengetahui secara langsung lokasi pekerjaan, sementara pengaturan teknis di lapangan disebut sepenuhnya dikendalikan oleh kontraktor. Bahkan, pengawasan di lapangan diduga dilakukan oleh pihak yang tidak tercantum dalam struktur resmi konsultan, melainkan oleh orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan kontraktor, seperti menantu dan adik kontraktor.


    Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 47 ayat (1) yang menegaskan bahwa kegiatan pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen konstruksi wajib dilaksanakan oleh tenaga profesional dan berkompeten.

    Selain persoalan pengawasan, dugaan pelanggaran paling krusial ditemukan pada penggabungan dan pemindahan lokasi pekerjaan Jalan Usaha Tani. Di Desa Mbuju, terdapat empat kelompok tani, yakni Kelompok Tani Doro Ringa, So Mboru, Ndano Cane, dan Ndano Cane Satu, yang dalam perencanaan awal tercatat memiliki lokasi pekerjaan masing-masing. 


    Namun dalam pelaksanaannya, keempat pekerjaan tersebut diduga digabung dalam satu jalur utama, lalu dibuat cabang-cabang jalan untuk masing-masing kelompok.

    Setiap kelompok tani tersebut diperkirakan memiliki alokasi anggaran sekitar Rp185 juta. Jika digabungkan, nilai total pekerjaan mencapai sekitar Rp740 juta. 


    Dengan nilai sebesar itu, pekerjaan tersebut dinilai telah melampaui ambang batas yang menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah seharusnya dilakukan melalui mekanisme tender, bukan dilaksanakan secara terpisah.


    Pola serupa juga ditemukan pada pekerjaan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani So Kalimone dan So Kalimone Baru, yang dibangun dalam satu jalur dengan pemisahan cabang. Sementara itu, Kelompok Tani Tompo Mantika dan Kelompok Tani Sukses diduga dipindahkan ke satu hamparan lahan yang sama. Fakta lapangan menunjukkan bahwa jalan yang dibangun hanya melintasi satu lahan, kemudian dibuat cabang-cabang tambahan untuk memenuhi ketentuan panjang jalan sebagaimana tercantum dalam dokumen kegiatan.


    Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 38.20/Kpts/RC.210/B/10/2022 tentang Petunjuk Teknis Konservasi dan Rehabilitasi Lahan Pertanian melalui Bantuan Pemerintah Jalan Usaha Tani. Dalam juklak dan juknis tersebut ditegaskan bahwa pembangunan Jalan Usaha Tani wajib melalui jalur kelompok tani yang telah diverifikasi oleh Dinas Pertanian Provinsi, bukan digabung atau dialihkan secara sepihak.


    Ketua DPW GNP TIPIKOR RI NTB menilai, dugaan pengawasan yang tidak independen, penggabungan lokasi pekerjaan, serta perubahan jalur tanpa prosedur administrasi yang jelas berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi fisik, dan penggunaan anggaran, yang pada akhirnya membuka ruang pemborosan dan potensi kerugian keuangan negara.


    Atas dasar temuan tersebut, DPW GNP TIPIKOR RI Provinsi NTB memastikan akan menyampaikan laporan resmi ke Kejati NTB, disertai data dan dokumen pendukung, guna mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman sesuai kewenangan.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Konsultan Mega Jaya Mandiri, Konsultan Bangun Persada, serta instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait pada pemberitaan selanjutnya.


    Seluruh informasi dalam berita ini masih bersifat dugaan, dan semua pihak diharapkan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang berlaku. ( BF- 01 )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini