• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polsek Hu’u Ungkap Kasus Pencurian di Ruko Warga Daha, Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan

    Jumat, 23 Januari 2026, Januari 23, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dompu, NTB - bongkarfakta.com ~ Kepolisian Sektor Hu’u, Polres Dompu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah ruko milik warga di Desa Daha, Kecamatan Hu’u. Kasus ini menambah deretan komitmen Polres Dompu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum pedesaan.


    Peristiwa tersebut menimpa seorang pedagang perempuan berinisial HN (56), warga Dusun Tolo Rodi, Desa Daha. Korban melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di ruko miliknya pada Rabu dini hari, 21 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WITA. Laporan resmi disampaikan korban ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Hu’u pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WITA.


    Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menjelaskan bahwa korban awalnya menutup dan mengunci tokonya bersama suami pada malam hari. Namun saat hendak membuka toko usai salat Subuh, korban mendapati pintu depan ruko telah terbuka dan sejumlah barang dagangan raib.

    “Setelah dilakukan pengecekan, korban kehilangan sejumlah barang berupa satu bilah parang, satu unit tenda kemah, sekitar 40 bungkus rokok berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp3 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5,5 juta,” ungkap IPTU I Nyoman Suardika.


    Karena kejadian serupa telah berulang, korban kemudian meningkatkan kewaspadaan dan berjaga secara mandiri. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pada Jumat dini hari, 23 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, pelaku kembali masuk ke dalam kios. Saat itulah korban mengenali dan memergoki terduga pelaku berinisial YU (19), warga setempat. Namun pelaku berhasil melarikan diri melalui ventilasi bangunan.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Hu’u segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit tenda kemah yang diketahui telah dijual oleh pelaku kepada warga lain di luar desa.


    Puncaknya, pada Jumat sore sekitar pukul 18.58 WITA, anggota BKTM Desa Daha BRIPKA Adi Setiadi menerima informasi keberadaan terduga pelaku YU bersama rekannya berinisial AN, yang diduga turut menikmati hasil kejahatan. Keduanya diamankan tanpa perlawanan di sebuah warung warga dan langsung dibawa ke Mako Polsek Hu’u untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


    Kapolres Dompu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Dompu. “Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Keamanan warga adalah prioritas utama kami,” tegas Kapolres Dompu dalam keterangannya.


    Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Dompu juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.( RIZAL )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini