![]() |
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K |
Sumbawa Besar, NTB – bongkarfakta.com ~ Kepolisian Resor Sumbawa menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di ruang digital dengan menetapkan seorang oknum jurnalis berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang warga berinisial S. Kasus ini mencuat usai korban melaporkan unggahan tersangka di media sosial pribadi yang dinilai mencemarkan reputasi dan martabatnya.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K., S.I.K., membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan A sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang mendalam.
“Penyidik telah melakukan langkah-langkah profesional, termasuk pengambilan data transkrip (extract data) dari telepon genggam milik terlapor dengan dukungan Unit Cyber Krimsus Polda NTB. Selain itu, gelar perkara juga telah dilakukan untuk memperkuat unsur pidana,” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dijelaskan, sebelumnya penyidik sempat memfasilitasi upaya mediasi antara kedua belah pihak. Namun, mediasi tidak membuahkan hasil karena korban bersikukuh agar laporan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, tim penyidik Polres Sumbawa juga telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan keterangan dari para saksi ahli yang relevan, termasuk ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE, hingga ahli Dewan Pers. Langkah ini menunjukkan profesionalisme penyidik dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi namun tetap dalam koridor hukum.
Hingga kini, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka pada Jumat (25/07/2025), namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan. Meski demikian, tersangka telah menyampaikan niatnya untuk hadir keesokan harinya, yakni Sabtu.
"Polres Sumbawa akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi menjamin rasa keadilan bagi seluruh pihak," tutup AKP Dilia Pria Firmawan.( Ricko )