![]() |
| Foto Delapan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Pil Ekstasi yang di amankan oleh satresnarkoba Polres Dompu |
Dompu NTB – bongkarfakta.com ~ Pada hari Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 06.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. dan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto, berhasil mengamankan delapan orang terduga penyalahguna narkotika jenis ekstasi (Inex) di sebuah kos-kosan yang beralamat di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pesta narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan. Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengetahui keberadaan para terduga, tim langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di TKP, anggota melakukan pengepungan dan masuk ke dalam kamar kos. Tim mendapati delapan terduga yang terdiri dari Empat perempuan dan Empat laki-laki sedang berada di dalam kamar. Seluruhnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi umum, tim menemukan barang bukti berupa:
1 bungkus rokok berisi 6 butir pil ekstasi jenis Inex
10 unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk komunikasi dan aktivitas terkait narkotika
Pengembangan dilakukan ke dua lokasi lain yang berhubungan dengan para terduga, namun tidak ditemukan tambahan barang bukti. Dari hasil interogasi awal, dua terduga yakni R dan I mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka.
Para terduga berinisial A, E, S, N, I, R, N, dan F—termasuk salah satu di antaranya oknum aparat—kemudian dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah-langkah tindak lanjut yang dilakukan yaitu: pembuatan laporan polisi, tes urine terhadap para terduga, interogasi terkait asal-usul barang, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Dompu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Polres Dompu tidak memberikan ruang bagi siapa pun untuk melakukan penyalahgunaan narkoba. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Humas Polres Dompu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba.( Om Jeks )

