• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Warga Dompu Gugat PT STM dan Kementerian ESDM Terkait Dugaan Pelanggaran Batas Izin Eksplorasi

    Selasa, 10 Februari 2026, Februari 10, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    foto : Juanda, S.H., M.H., warga Kabupaten Dompu, penggugat perkara dugaan eksplorasi tambang melampaui batas izin

    Dompu, NTB - bongkarfakta.com ~ Sengketa hukum di sektor pertambangan kembali mengemuka di Nusa Tenggara Barat. Seorang warga Kabupaten Dompu, Juanda, S.H., M.H., secara resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Sumbawa Timur Mining (PT STM) dan Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) cq. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ke Pengadilan Negeri Dompu. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara PN DPU-10022026KZG.


    Gugatan itu berfokus pada dugaan kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam yang dilakukan PT STM melampaui batas waktu maksimal izin eksplorasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Penggugat menilai aktivitas eksplorasi yang berlangsung berkepanjangan tanpa kepastian hukum telah menimbulkan persoalan serius terkait kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.


    Dalam dokumen gugatan, Juanda menyatakan bahwa sebagai warga Dompu ia memiliki kepentingan hukum langsung terhadap keberlanjutan lingkungan di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


    Penggugat menguraikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi untuk mineral logam diberikan untuk jangka waktu paling lama delapan tahun. 


    Ketentuan tersebut bersifat limitatif dan tidak memberikan ruang hukum bagi kegiatan eksplorasi untuk terus berlangsung tanpa batas waktu yang jelas.


    Menurut dalil gugatan, PT STM telah melakukan kegiatan eksplorasi sejak sebelum berlakunya Undang-Undang Minerba dan tetap melanjutkannya setelah perubahan rezim hukum pertambangan, tanpa penyesuaian jangka waktu izin eksplorasi serta tanpa peningkatan status ke tahap operasi produksi. Kondisi tersebut dinilai telah menyebabkan kegiatan eksplorasi kehilangan dasar legalitasnya dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.


    Selain menyoroti tindakan perusahaan, gugatan ini juga mengkritisi peran pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Penggugat menilai pemerintah tidak menjalankan kewajiban pengawasan, evaluasi, dan penertiban izin pertambangan secara optimal. 


    Pembiaran tersebut disebut telah memungkinkan dugaan kegiatan eksplorasi yang melampaui batas waktu izin terus berlangsung hingga saat ini.

    Melalui gugatan PMH tersebut, Penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Dompu untuk menyatakan bahwa kegiatan eksplorasi pertambangan yang dilakukan melampaui jangka waktu izin merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. 


    Selain itu, Penggugat juga memohon agar pengadilan memerintahkan pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh serta penertiban terhadap izin eksplorasi yang dimiliki PT STM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sumbawa Timur Mining maupun Kementerian ESDM belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Proses hukum masih berada pada tahap awal dan menunggu penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Dompu.


    Perkara ini dinilai menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pertambangan di Indonesia. Gugatan tersebut tidak hanya menguji kepatuhan korporasi terhadap batas waktu izin eksplorasi, tetapi juga menguji peran aktif negara dalam memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai hukum, menjunjung kepastian hukum, serta tidak mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.( Rizal )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini