DOMPU – bongkarfakta.com ~ Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kilo bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu. Kasus tersebut kini dalam penanganan serius Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kilo IPTU Rusnadin, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang anak perempuan berusia 12 tahun, yang identitasnya disamarkan demi perlindungan hukum dan psikologis korban.
Sementara itu, terlapor dalam perkara tersebut diketahui berinisial D.W. (24), seorang warga Kecamatan Kilo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, peristiwa tersebut diduga bermula dari perkenalan antara korban dan terlapor melalui media sosial. Komunikasi yang awalnya berlangsung secara daring kemudian berlanjut hingga keduanya bertemu secara langsung.
Pada Sabtu malam, 9 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, korban dijemput di wilayah Desa Lasi dengan alasan diajak makan. Namun setelah itu, korban justru dibawa ke salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Kilo.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, korban mengaku mendapat perlakuan yang mengarah pada tindak kekerasan disertai ancaman. Korban juga disebut mengalami tekanan dan ketakutan selama berada bersama terlapor sebelum akhirnya dipulangkan pada keesokan harinya.
Usai menerima laporan dari pihak keluarga, Polsek Kilo langsung bergerak cepat melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan terlapor guna kepentingan proses hukum lebih lanjut sekaligus menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan yang diterima dengan mengamankan terlapor dan membawa perkara ini ke Unit PPA Polres Dompu untuk penanganan lebih lanjut. Penanganan kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kami,” ujar IPTU Rusnadin.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian juga meminta keluarga korban tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, Kapolsek Kilo turut mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial dan lingkungan pergaulan sehari-hari.
“Pengawasan dan pendampingan dari keluarga sangat penting agar anak-anak tidak mudah menjadi korban tindak kejahatan, terutama yang berawal dari media sosial,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap anak-anak, baik dalam lingkungan pergaulan maupun penggunaan media sosial. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Nyoman.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh Unit PPA Polres Dompu. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan serta alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang perlunya pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital. Di tengah pesatnya perkembangan media sosial, peran keluarga dinilai sangat penting dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta perlindungan kepada anak agar terhindar dari berbagai bentuk tindak kejahatan.( om jeks )


