DOMPU NTB – bongkarfakta.com ~ Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Pekat dalam menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Tidak lama setelah laporan diterima dari pihak keluarga korban, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan langkah-langkah penanganan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius masyarakat karena menyangkut perlindungan perempuan dan anak, sekaligus memunculkan keprihatinan mendalam atas kondisi korban yang diduga mengalami trauma berkepanjangan akibat ancaman yang diterimanya.
Kapolsek Pekat IPTU Jubaidi melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menjelaskan, laporan pengaduan diterima pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WITA. Korban berinisial NH datang didampingi pihak keluarga untuk melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AD (41).
“Begitu menerima laporan dari pihak keluarga korban, anggota Polsek Pekat langsung bergerak cepat melakukan pulbaket, memberikan pendampingan awal terhadap korban, serta melakukan pencarian terhadap terduga pelaku guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.
Berdasarkan hasil keterangan awal korban kepada penyidik, dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi sebanyak dua kali, masing-masing sekitar Desember 2025 dan Januari 2026 di rumah korban yang berada di Dusun Tanjung Pasir, Desa Calabai.
Saat kejadian pertama, korban disebut sedang seorang diri di rumah karena kedua orang tuanya tidak berada di tempat. Dalam kondisi tersebut, terduga pelaku diduga masuk ke dalam kamar korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual. Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan, namun kondisi rumah yang jauh dari permukiman warga membuat tidak ada yang mendengar teriakan korban.
Tidak hanya mengalami tekanan fisik dan psikologis, korban juga diduga mendapat ancaman serius dari terduga pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Ancaman itulah yang diduga membuat korban memilih memendam rasa takut dan trauma selama berbulan-bulan.
Kasus itu akhirnya mulai terungkap setelah pihak keluarga menaruh curiga terhadap perubahan kondisi fisik korban. Setelah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan, korban akhirnya mengaku dirinya tengah hamil akibat dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Mendapat pengakuan tersebut, pihak keluarga kemudian memutuskan melaporkan kasus itu ke Polsek Pekat agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Pekat IPTU Jubaidi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan demi memberikan rasa keadilan kepada korban.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan upaya pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tegas IPTU Jubaidi.
Sekitar pukul 11.00 WITA, anggota Polsek Pekat berhasil mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pekat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum penanganannya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu.
Selain fokus pada proses penegakan hukum, Polsek Pekat juga melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur terkait lainnya guna menjaga stabilitas keamanan dan mencegah munculnya tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.
IPTU I Nyoman Suardika menambahkan, Polres Dompu memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan dukungan moral kepada korban dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban. Percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Kasus tersebut menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, demi mencegah munculnya korban lainnya di kemudian hari.( Alfin Sosialis )



