• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    SATRESNARKOBA POLRES DOMPU UNGKAP PEREDARAN SABU DI WOJA, DUA TERDUGA PELAKU DIAMANKAN

    Redaksi
    Jumat, 08 Mei 2026, Mei 08, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dompu, NTB - bongkarfakta.com ~ Kepolisian Resor Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu di wilayah Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Jumat malam (8/5/2026).


    Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Kedua terduga masing-masing berinisial J (39), laki-laki, dan M (39), perempuan. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.


    Pengungkapan kasus itu berlangsung sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah rumah yang berada di Desa Saneo. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.


    Berbekal laporan masyarakat, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah dinilai cukup akurat, tim langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyimpanan barang haram tersebut.


    Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan sebanyak 10 klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4,54 gram.


    Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya uang tunai, timbangan elektronik, alat hisap sabu, telepon genggam, serta berbagai perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan dugaan transaksi narkoba.


    Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan aparat mengungkap kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

    “Kami membenarkan telah mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Woja. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga penangkapan dan penggeledahan di lokasi,” ungkap IPTU Rahmadun.


    Ia menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Dompu akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.


    Menurutnya, peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

    “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.


    Sementara itu, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, turut memberikan apresiasi terhadap kinerja cepat dan sigap personel Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut.


    Menurut IPTU Nyoman, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini menjadi bukti keseriusan Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai dapat merusak masa depan masyarakat dan generasi muda.

    “Kapolres Dompu mengapresiasi kesigapan anggota Satresnarkoba di lapangan dalam merespon informasi masyarakat sehingga berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.


    Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.


    Saat ini kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Dompu guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.( Om Jeks  )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini