DOMPU – bongkarfakta.com ~ Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nusa Tenggara Barat Gerakan Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (GNP TIPIKOR RI) mengaku telah mengantongi sejumlah dokumentasi dan informasi lapangan terkait dugaan praktik penampungan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan pemilik alat berat di Kabupaten Dompu.
Temuan tersebut rencananya akan dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat dalam waktu dekat setelah seluruh dokumen pendukung dan administrasi pelaporan dinyatakan lengkap.
Sekretaris DPW NTB GNP TIPIKOR RI, SY, kepada awak media menjelaskan bahwa dugaan tersebut berawal dari hasil pemantauan tim di lapangan terhadap aktivitas pengisian BBM di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Dompu.
Menurut SY, tim menemukan adanya aktivitas pengisian BBM yang diduga dilakukan berulang kali oleh kendaraan milik sebuah perusahaan. Dari hasil pemantauan yang dilakukan, kendaraan yang digunakan disebut memiliki nomor polisi yang berbeda-beda, namun dikendarai oleh sopir yang sama.
“Tim kami telah melakukan pemantauan dan pendokumentasian di lapangan. Dari hasil pemantauan tersebut, terdapat kendaraan yang diduga berulang kali melakukan pengisian BBM. Kendaraan yang digunakan memiliki nomor polisi berbeda-beda, namun dikendarai oleh satu sopir yang sama,” ujar SY.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian tim DPW NTB GNP TIPIKOR RI. Berdasarkan hasil penelusuran lanjutan, kendaraan yang telah melakukan pengisian BBM tersebut diduga bergerak menuju lokasi tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan.
Selain dokumentasi aktivitas pengisian BBM, tim juga mengaku telah memperoleh sejumlah dokumentasi lain yang berkaitan dengan lokasi penampungan serta aktivitas yang diduga berhubungan dengan pemindahan BBM setelah proses pengisian dilakukan.
SY menegaskan bahwa seluruh dokumentasi yang dimiliki saat ini masih dalam proses penyusunan sebagai bagian dari bahan laporan yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami juga telah mengumpulkan dokumentasi yang berkaitan dengan lokasi penampungan dan aktivitas yang diduga berhubungan dengan pemindahan BBM. Semua data tersebut akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari laporan resmi,” katanya.
Meski mengaku telah mengantongi sejumlah dokumentasi lapangan, DPW NTB GNP TIPIKOR RI hingga kini masih merahasiakan identitas pihak yang masuk dalam dugaan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk menjaga proses pelaporan serta menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami sengaja belum membuka identitas pihak yang masuk dalam dugaan ini. Kami ingin proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Identitas tersebut akan kami sampaikan setelah laporan resmi kami masukkan ke Kejati NTB,” tegas SY.
DPW NTB GNP TIPIKOR RI menyatakan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bagian dari upaya mendorong pengawasan terhadap distribusi BBM agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta untuk memastikan setiap informasi dan temuan lapangan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sah.
Hingga berita ini ditulis, laporan tersebut masih dalam tahap finalisasi dokumen dan pengumpulan kelengkapan administrasi sebelum diajukan kepada Kejaksaan Tinggi NTB.
Informasi dalam rilis ini merupakan keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris DPW NTB GNP TIPIKOR RI berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi yang diklaim telah dikumpulkan oleh tim. Dugaan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penelaahan dan proses lebih lanjut sesuai kewenangannya.( BF TIM )


