• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sengketa Gadai Kulkas Berakhir Damai, Posbakum Desa Mumbu Dampingi Penyelesaian Secara Kekeluargaan.

    Redaksi
    Jumat, 05 Juni 2026, Juni 05, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    DOMPU – Bongkarfakta.com ~Perselisihan terkait gadai kulkas yang sempat terjadi antara dua warga Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, akhirnya berakhir damai. Penyelesaian perkara tersebut ditempuh melalui jalur musyawarah dan kekeluargaan dengan pendampingan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Mumbu.

    Ketua Posbakum Desa Mumbu, Kaharudin, yang akrab disapa Alfin Sosialis, secara langsung mendampingi pihak kedua, Siti Nuraisah, dalam proses penyelesaian masalah hingga tercapainya kesepakatan damai yang kemudian disampaikan di Polsek Woja.


    Perdamaian tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai Bersama yang ditandatangani pada Jumat, 5 Juni 2026, oleh Surianti (36) selaku pihak pertama dan Siti Nuraisah (35) selaku pihak kedua. Kesepakatan itu juga disaksikan oleh sejumlah saksi dan diketahui oleh Pemerintah Desa Riwo.


    Kesepakatan damai lahir sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak untuk mengakhiri perselisihan terkait barang gadai berupa kulkas yang sempat menimbulkan kesalahpahaman. Dalam isi perjanjian, kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan, mengakhiri persoalan yang terjadi, serta tidak saling menuntut di kemudian hari.


    Selain itu, pihak pertama menyatakan kesediaannya untuk mengeluarkan atau mengembalikan kulkas yang menjadi objek gadai kepada pihak kedua dalam jangka waktu sekitar dua pekan sejak surat pernyataan tersebut dibuat.


    Ketua Posbakum Desa Mumbu, Kaharudin, mengatakan bahwa penyelesaian melalui musyawarah merupakan langkah terbaik dalam menjaga hubungan baik antarwarga dan menghindari konflik yang berkepanjangan.

    “Perdamaian adalah solusi yang paling bijak ketika kedua belah pihak memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan.Yang terpenting adalah hak masing-masing pihak tetap terlindungi dan hubungan sosial di tengah masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.


    Perdamaian tersebut turut disaksikan oleh Hermandiansyah, Abdul Wahid, dan Arifudin sebagai saksi, serta diketahui oleh Sekretaris Desa Riwo, Saiman M. Sidik, yang mewakili Pemerintah Desa Riwo.


    Keberhasilan penyelesaian sengketa ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena mencerminkan kuatnya budaya musyawarah yang masih hidup di tengah masyarakat Dompu. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masa mendatang dan silaturahmi yang sempat terganggu dapat kembali terjalin dengan baik.


    Penyelesaian sengketa melalui pendekatan kekeluargaan seperti ini menjadi contoh positif bahwa setiap permasalahan dapat diselesaikan secara damai apabila mengedepankan komunikasi, saling menghormati, dan semangat persaudaraan. 


    Langkah tersebut juga menjadi bukti bahwa peran Posbakum dalam memberikan pendampingan hukum dan edukasi kepada masyarakat sangat penting dalam menciptakan keadilan yang humanis dan berorientasi pada perdamaian.( BF- TIM )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini