BIMA NTB – bongkarfakta.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (5/6/2026), Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Nata, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial ML (23) dan seorang perempuan berinisial APC (25), beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di salah satu rumah di Desa Nata. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima segera melakukan penyelidikan dan pendalaman guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah memperoleh data dan bukti awal yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan sekitar pukul 10.30 WITA. Kegiatan tersebut berlangsung dengan disaksikan perangkat desa setempat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa 11 klip plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, sejumlah klip plastik kosong, alat hisap sabu (bong), sedotan yang telah dimodifikasi, uang tunai, serta barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, total berat bruto barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 12,42 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi yang diberikan masyarakat.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial ML dan APC beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 12,42 gram," ujar AKP Dediansyah.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika yang beroperasi dari wilayah Desa Nata. Aktivitas tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian warga karena diduga meresahkan lingkungan sekitar. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Salah satu terduga yang diamankan, yakni APC (25), diketahui berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ). Fakta tersebut menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat menjerat siapa saja tanpa memandang usia, profesi, maupun latar belakang sosial.
Sementara itu, Kapolres Bima, AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan akan kami berantas tanpa kompromi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres Bima.
Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika tidak hanya merusak masa depan individu, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa narkoba dapat menyasar siapa saja. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," lanjutnya.
Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu akan dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pengujian guna mendukung proses pembuktian dalam penyidikan.
Polres Bima memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Bima. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian dalam mewujudkan lingkungan yang aman, kondusif, serta bebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi melindungi masa depan generasi bangsa.( Om Jeks )


