• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Lagi Dan lagi Satresnarkoba Polres Dompu Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan Bersama Barang Bukti 6,39 Gram

    Redaksi
    Kamis, 16 Juli 2026, Juli 16, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Dompu kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial I (33) di sebuah rumah di Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.


    Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi aktivitas peredaran narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Dompu melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.


    Atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., Tim Opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto bergerak menuju lokasi setelah memastikan keberadaan terduga.


    Saat petugas memasuki rumah, terduga ditemukan berada di dalam kamar dan diduga sedang membungkus paket sabu. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan dua orang saksi umum, memperlihatkan surat perintah tugas, serta memastikan seluruh proses berlangsung sesuai standar operasional prosedur (SOP).


    Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam paket serta beberapa plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,39 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), pipet modifikasi, korek api gas, telepon genggam, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.


    Seluruh barang bukti bersama terduga kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


    Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan yang sedang berlangsung.


    Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang direspons cepat melalui penyelidikan hingga berujung pada penangkapan.

    "Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Seluruh rangkaian tindakan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum. Kami masih terus mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya," tegas IPTU Rahmadun.


    Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba atas keberhasilan tersebut.


    Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Dompu dalam menekan peredaran gelap narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda.

    "Kapolres Dompu menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," ujar IPTU I Nyoman Suardika.


    Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga, memeriksa para saksi, mendalami sumber perolehan sabu, mengembangkan kemungkinan adanya jaringan yang terlibat, serta melengkapi proses pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini