• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    DPW GNP Tipikor NTB Terima SP2HP Polda NTB Terkait Laporan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Dompu

    Redaksi
    Rabu, 26 Agustus 2026, Agustus 26, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    MATARAM, NTB - bongkarfakta.com ~ Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPW GNP Tipikor) NTB menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB terkait laporan dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Dompu.


    Surat tersebut diterbitkan Ditreskrimsus Polda NTB pada 29 Juli 2026 dan ditujukan kepada Khairul Idham, S.H., selaku Ketua DPW GNP Tipikor NTB.


    Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan DPW GNP Tipikor NTB telah diterima dan saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB.


    Laporan tersebut sebelumnya disampaikan melalui surat pengaduan Ketua DPW GNP Tipikor NTB Nomor 09/DPWGNP TIPIKOR NTB/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026, terkait dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.


    Polda NTB dalam SP2HP tersebut menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 jo. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Ketua DPW GNP Tipikor NTB, Khairul Idham, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi pemberitahuan perkembangan laporan yang telah disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda NTB.

    “Bagi kami, diterimanya SP2HP ini merupakan bentuk adanya perkembangan atas laporan yang telah kami sampaikan. Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar Khairul Idham.


    Ia menegaskan, DPW GNP Tipikor NTB menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap penyelidikan dapat berjalan secara profesional serta berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.


    Khairul juga menyatakan bahwa DPW GNP Tipikor NTB siap memberikan keterangan maupun data yang diperlukan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.


    Dengan diterimanya SP2HP tersebut, DPW GNP Tipikor NTB kini mengetahui bahwa laporan mengenai dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Dompu telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda NTB.


    Perlu ditegaskan, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga seluruh dugaan yang dilaporkan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.( Red )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini