Dompu NTB - bongkarfakta.com ~ Kepolisian Resor Dompu mengamankan empat pelajar yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap dua pelajar lainnya di Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Dompu pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 Wita, setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban terkait peristiwa kekerasan tersebut.
Kasus ini terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 Wita. Dua korban, Muhammad Sangrevolusi (16) dan M. Faizan (16), diduga diikuti oleh para pelaku saat hendak berangkat latihan panjat tebing. Setibanya di sekitar Toko Dunia Mas hingga Jembatan Larema, korban ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor dan kemudian dianiaya secara bersama-sama menggunakan tangan dan kaki.
Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin, S.H., mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Polisi mendatangi korban di rumah sakit, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor.
“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan empat terduga pelaku di Desa Manggeasi tanpa perlawanan. Seluruhnya masih berstatus pelajar,” ujar Masdidin.
Empat terduga pelaku masing-masing berinisial A (17), MF (15), MAF (17), dan MIA (17). Polisi turut mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Seluruh terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mako Polres Dompu.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
“Setiap tindakan kekerasan merupakan pelanggaran hukum. Kami mengimbau para pelajar agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan serta tidak mudah terprovokasi,” kata Nyoman.
Polres Dompu memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.( Alfin Sosialis )
