Jakarta - bongkarfakta.com ~ Khamal Husain, warga negara Myanmar dari etnis Rohingya sekaligus penyintas genosida, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami dirinya dan keluarga ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum, keadilan, serta kepastian hidup yang layak selama menjalani status sebagai pengungsi di Indonesia.
Pengaduan itu disampaikan langsung dengan melampirkan sejumlah dokumen dan keterangan yang menurut Khamal mencerminkan kondisi rentan yang dihadapi keluarganya. Ia menilai terdapat persoalan serius dalam pemenuhan hak-hak dasar pengungsi, mulai dari aspek keamanan, kesejahteraan, hingga kepastian hukum yang berlarut-larut.
“Sebagai penyintas genosida, kami telah kehilangan rumah, tanah, dan masa depan di negara asal. Kami datang dengan harapan mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang manusiawi,” ujar Khamal Husain dalam keterangannya.
Tidak hanya melapor ke Komnas HAM, Khamal Husain juga meminta klarifikasi kepada United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Ia mempertanyakan peran dan tanggung jawab lembaga internasional tersebut dalam menangani kondisi yang dialami dirinya dan keluarga selama berada di Indonesia sebagai pengungsi.
Menurut Khamal, klarifikasi dari UNHCR diperlukan agar tidak terjadi ketidakjelasan informasi terkait status dan penanganan pengungsi Rohingya. Ia berharap UNHCR dapat memberikan penjelasan terbuka serta menghadirkan solusi yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan sesuai mandat internasional perlindungan pengungsi.
Sebagai langkah lanjutan, Khamal Husain juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Melalui DPR RI, ia berharap adanya fungsi pengawasan terhadap pihak-pihak terkait serta langkah konkret untuk memastikan hak-hak pengungsi dihormati.
“Kami berharap DPR RI dapat melakukan pengawasan, memanggil pihak terkait, dan memastikan bahwa prinsip kemanusiaan serta hukum yang berlaku benar-benar dijalankan,” kata Khamal.
Ia menegaskan bahwa tuntutannya bukan semata soal bantuan materi, melainkan kepastian hukum dan rasa aman bagi keluarganya. “Harapan kami sederhana, mendapatkan keadilan dan kepastian hukum untuk hidup aman dan bermartabat,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar persoalan kemanusiaan yang masih dihadapi pengungsi Rohingya, kelompok etnis yang selama bertahun-tahun mengalami kekerasan sistematis dan pengusiran di Myanmar. Situasi tersebut sekaligus menjadi ujian bagi komitmen negara dan lembaga internasional dalam menegakkan nilai-nilai hak asasi manusia tanpa diskriminasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak UNHCR maupun DPR RI terkait pengaduan yang disampaikan Khamal Husain. Sementara itu, Komnas HAM diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangannya untuk memastikan perlindungan HAM bagi pengungsi berjalan sebagaimana mestinya.(Rico)
