Dompu NTB – bongkarfakta.com ~ Komitmen Polres Dompu dalam memerangi penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui operasi yang membuahkan hasil. Jumat malam (5/12/2025) sekitar pukul 23.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan dua pemuda di Dusun Mekar, Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dua terduga masing-masing berinisial F (26) dan OA (17), keduanya warga Kecamatan Manggelewa. Mereka dibekuk petugas beserta barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 7,08 gram dan berat neto 1,09 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Mekar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan target. Setelah menemukan bukti awal, tim melakukan upaya paksa masuk ke lokasi.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan dua saksi umum, petugas menemukan sabu tersimpan di dalam kotak rokok bersama perlengkapan lain. Barang bukti yang disita meliputi 11 gulung plastik klip berisi kristal diduga sabu, satu sekop takar dari sedotan, satu unit handphone, dua korek api gas, dan uang tunai Rp250.000.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah Dompu.
"Kami pastikan setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti. Penangkapan ini dilakukan profesional dan sesuai SOP," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang turut berperan aktif.
"Kami berharap kerja sama ini terus berjalan. Jangan ragu melapor jika ada indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba," tegasnya.( Om jeks)
Dua terduga kini diamankan di Mapolres Dompu dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Dompu memastikan operasi serupa akan terus digencarkan demi mewujudkan lingkungan bebas narkoba, terutama bagi generasi muda.
