![]() |
| Foto : Perwakilan APRA Dompu menyerahkan surat laporan ke Kejati NTB di Mataram, Kamis (12/02/2026). |
Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Dugaan praktik pertambangan galian C tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Aliansi Pemuda Perjuangan Rakyat (APPRA) Dompu secara resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 03/APRA-DPU-NTB/I/2025 dan ditujukan langsung kepada Kepala Kejati NTB di Mataram.
Langkah hukum ini menandai eskalasi serius dari laporan resmi sebuah organisasi masyarakat terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai berlangsung tanpa izin. APPRA DOMPU NTB menegaskan, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pengumpulan informasi faktual di sejumlah wilayah Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Dalam dokumen laporan yang diterima redaksi, APRRA menyebut CV Rora Indah sebagai pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan galian C secara ilegal. Perusahaan tersebut beralamat di Kabupaten Dompu dan diduga menjalankan kegiatan pengambilan material tanpa mengantongi izin usaha pertambangan serta dokumen perizinan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dugaan aktivitas ilegal tersebut teridentifikasi di lima titik lokasi yang tersebar di tiga desa. Rinciannya, Desa Sukadamai tercatat memiliki tiga titik galian, sementara Desa Nusajaya dan Desa Kampasi Meci masing-masing satu titik lokasi. Seluruh titik tersebut sebagaimana tercantum dalam data dan lampiran laporan APPRA yang disampaikan kepada Kejati NTB.
APPRA menilai aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk kategori tindak pidana. Praktik tersebut diduga dilakukan tanpa mekanisme pengawasan negara dan tanpa kepastian hukum, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak lanjutan yang dapat ditimbulkan.
“Laporan ini kami sampaikan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional. Negara harus hadir memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Syuriadin, S.Pd.I, Sekjen APPRA Kabupaten Dompu, kepada media, Kamis (12/02/2026).
APPRA secara tegas meminta Kejati NTB memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran. Permintaan itu merujuk pada laporan resmi APRA Nomor: 03/APRA-DPU-NTB/I/2025 yang telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, CV Rora Indah belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas laporan yang dialamatkan kepadanya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan penjelasan resmi terkait status perizinan maupun aktivitas operasionalnya, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Pihak Kejati NTB juga belum menyampaikan pernyataan terbuka terkait tindak lanjut atas laporan tersebut.
Kasus ini menambah daftar laporan masyarakat terhadap dugaan pertambangan galian C ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, transparan, dan akuntabel.( BF - 01 )


