Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Tim Jatanras Satreskrim Polres Dompu bersama Tim Khusus (Timsus) Polsek Manggelewa mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan dua orang terduga pelaku dalam operasi gabungan di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, di Dusun Transad III, Desa Doromelo. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Manggelewa terkait hilangnya satu unit sepeda motor milik warga setempat.
Korban dalam kasus ini adalah Sahbudin (33), seorang petani asal Dusun Doronae, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa. Ia melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi EA 3245 AK.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, di pinggir jalan Dusun Madalandi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya untuk mencari rumput di sekitar lokasi. Namun, ketika kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8,5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Polsek Manggelewa segera berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Dompu untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi dan pendalaman di lapangan, petugas memperoleh petunjuk bahwa sepeda motor hasil curian diduga berada di wilayah Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial F (33), warga Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. Setelah memastikan keberadaannya, tim gabungan bergerak cepat dan mengamankan F di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, F mengakui perbuatannya dan menyebut sepeda motor hasil curian telah digadaikan di wilayah Kabupaten Bima. Ia juga mengungkap keterlibatan rekannya berinisial MA (25), warga Desa Sanolo. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim gabungan melanjutkan pengembangan ke Kabupaten Bima dan berhasil mengamankan MA beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam serta satu buah kunci T yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku diduga juga terlibat dalam sejumlah kasus curanmor lain di wilayah Kabupaten Dompu, termasuk Kecamatan Woja dan Manggelewa. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan tempat kejadian perkara (TKP) lain serta jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.
Kapolsek Manggelewa, IPDA Yadhulul Muslihin, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat serta hasil sinergi antarunit. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, kerja sama antara Polres dan Polsek menjadi kunci dalam mengungkap kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi atas kinerja tim gabungan. Ia menegaskan komitmen Polres Dompu untuk terus memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Dompu dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.( Supriyadin )


