• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polres Dompu Ungkap Enam Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Rinjani 2026

    Redaksi
    Jumat, 21 Agustus 2026, Agustus 21, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Dompu, NTB - bongkarfakta.comSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dengan sembilan tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026.


    Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 27 Juli hingga 9 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.


    Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Satresnarkoba Polres Dompu, Sabtu (22/8/2026). Kegiatan dihadiri Wakapolres Dompu Kompol Tohir, S.H., Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, serta sejumlah awak media.


    Wakapolres Dompu Kompol Tohir, S.H., mengatakan Operasi Antik Rinjani 2026 merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.

    “Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas sekaligus mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Tohir.


    Selama operasi berlangsung, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap target operasi (TO) maupun non-target operasi (Non-TO). Penindakan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, informasi masyarakat, serta temuan petugas di lapangan.


    Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menjelaskan, dari enam laporan polisi yang berhasil diungkap, polisi mengamankan sembilan orang tersangka. Mereka terdiri atas dua tersangka yang masuk dalam target operasi dan tujuh tersangka non-target operasi.


    Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 27,86 gram narkotika jenis sabu netto, tiga butir tramadol, serta uang tunai Rp2.210.000.


    Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah telepon seluler, sepeda motor, alat hisap atau bong, plastik klip, korek api, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


    Enam perkara tersebut diungkap di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Dompu, yakni Kelurahan Potu, Desa Tanju, Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Kandai Dua, Kelurahan Dorotangga, serta Desa Woko, Kecamatan Pajo.


    Para tersangka selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai peran dan hasil penyidikan dalam masing-masing perkara.


    Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkotika.

    “Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” kata Suardika.


    Polres Dompu juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika. Selain merusak kesehatan dan masa depan, penyalahgunaan narkoba juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


    Polres Dompu memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penegakan hukum, pencegahan, edukasi, serta sinergi bersama masyarakat.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini