• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Modus “Maling Teriak Maling” Terbongkar: Tim Jatanras Polres Dompu Amankan Pelapor yang Ternyata Pelaku Curanmor

    Senin, 19 Januari 2026, Januari 19, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto Terduga Pelaku Curanmor+ Korban Bersama Bb Satu Yunit SPM

    Dompu, NTB - bongkarfakta.com ~ Upaya mengelabui aparat penegak hukum dengan modus “maling teriak maling” akhirnya terbongkar. Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang disertai laporan palsu, di mana pelaku ternyata adalah orang yang melaporkan peristiwa pencurian tersebut.


    Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WITA, bertempat di Lingkungan Swete, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.


    Pelaku berinisial S (50), seorang sopir yang beralamat di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Ironisnya, S merupakan pelapor dalam kasus curanmor yang ia rekayasa sendiri. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam lis hijau, dengan nomor mesin JMG1E-1265504 dan nomor rangka MH1JMG118SK265906.


    Kasus ini bermula ketika S mendatangi SPKT Polres Dompu dan melaporkan bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WITA. Dalam laporannya, ia mengaku kehilangan sepeda motor saat memancing di Desa Palikrawe Mbawi, Kecamatan Dompu, dengan alasan kendaraan diparkir sekitar 100 meter dari lokasi memancing. Ia bahkan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,-.


    Namun, ketelitian Tim Jatanras membongkar kebohongan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP secara mendalam, petugas menemukan kejanggalan serius. Sepeda motor yang diklaim hilang justru diketahui masih lengkap dengan kunci kontak dan STNK, sesuatu yang tidak lazim dalam kasus pencurian biasa.


    Penyelidikan kemudian mengarah ke Desa Bara, tempat sepeda motor tersebut diketahui telah diperjualbelikan. Petugas mengamankan pihak pembeli yang mengaku membeli sepeda motor tersebut seharga Rp8.600.000,- dari seseorang yang namanya tercantum dalam STNK.


    Fakta mencengangkan terungkap saat dilakukan pengembangan: penjual sepeda motor tersebut tidak lain adalah pelapor sendiri. Dengan demikian, jelas bahwa laporan pencurian yang dibuat sebelumnya hanyalah rekayasa untuk menutupi perbuatan pidana yang dilakukan pelaku.


    Tanpa menunggu waktu lama, Tim Jatanras Polres Dompu langsung mengamankan S, yang kini resmi ditetapkan sebagai terduga pelaku pencurian sepeda motor sekaligus pembuat laporan palsu. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti ketajaman analisa dan profesionalisme penyidik.

    “Kami tidak hanya menerima laporan secara formal, tetapi menguji setiap keterangan dengan fakta di lapangan. Modus apapun yang digunakan pelaku, pasti akan terbongkar,” tegasnya.


    Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mempermainkan hukum.

    “Laporan palsu adalah tindak pidana. Kasus ini menjadi bukti bahwa Polri tidak bisa dibohongi dan akan menindak tegas setiap perbuatan yang merugikan masyarakat serta mencederai proses penegakan hukum,” tegas IPTU Nyoman.


    Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Dompu. Proses hukum terus berjalan, dan situasi selama penanganan perkara dilaporkan aman serta kondusif.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini